Pengaturan dan Bentuk Pertanggungjawaban Terkait dengan Penyelenggaraan Kegiatan Wisata Luar Angkasa (Space Travel) Berdasarkan International Space Law

Authors

  • Maulina Inaya Yuniar Undergraduate Student

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v1i1.3031

Keywords:

Wisata Luar Angkasa, Hukum Ruang Angkasa, Pertanggungjawaban.

Abstract

Beralihnya Research and Development (R&D) untuk kepentingan militer menjadi kepentingan ekonomis menyebabkan kegiatan keruangangkasaan berubah menjadi aplikatif kepentingan ekonomis. Kegiatan komersial ini kemudian mendorong negara-negara space powers untuk mengembangkan kegiatan keruangangkasaan kepada pihak swasta. Pada akhirnya muncul suatu konsep “space travel” yaitu kegiatan komersial penyediaan sarana berwisata ke ruang angkasa dengan didampingi oleh astronot atau orang yang ahli di bidang astronomi.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis-Normatif yaitu dengan studi kepustakaan melalui peraturan, konvensi, maupun perjanjian internasional. Sumber data yang diperoleh adalah sumber data sekunder yang diperoleh baik dari buku, jurnal, hasil analisis dan peraturan perundangan.

Hasil penelitian ini menyatakan bahwa: (i) Pengaturan mengenai kegiatan space travel diatur dalam Space Treaty 1967, Liability Convention 1972, dan Registration Agreements 1975. (ii) Mengenai mekanisme pertanggungjawaban, pihak yang menjadi penanggung jawab adalah negara peluncur (negara yang meluncurkan, negara yang ikut serta dalam peluncuran, negara yang membiayai peluncuran, dan negara yang menjadi tempat peluncuran). (iii) Pertanggungjawaban dapat diberikan sesuai dengan memberikan kompensasi yang didasarkan pada prinsip absolute liability atau prinsipliability based on fault.

Downloads

Published

2022-01-07
Abstract views: 128 | PDF downloads: 246