PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERAN PENDETA DAN VIKARIS SEBAGAI MEDIATOR DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK HUKUM ADAT JEMAAT SUMBA

Authors

  • Agus Budianto Universitas Pelita Harapan
  • Yossy Niken Respati Universitas Pelita Harapan
  • Dwi Putra Nugraha Universitas Pelita Harapan

Keywords:

konflik hukum, mediator, damai

Abstract

Sebagai tindak lanjut kerja sama PkM antara FH UPH dan GKI Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Juli 2017, FH UPH telah melakukan penandatanganan MoU dengan Sekolah Tinggi Teologi Gereja Kristen Sumba (STT GKS) Lewa pada 01 Februari 2019. MoU tersebut merupakan bentuk membangun sumber daya manusia STT GKS sebagai lembaga akademik yang akan mencetak calon pendeta, vikaris yang diharapkan menjadi mediator kasus-kasus hukum yang terjadi dalam masyarakat. FH UPH memandang perlu untuk memberikan pemahaman hukum dan pemahaman tentang bagaimana menjadi mediator penyelesaian hukum di luar jalur litigasi. Hal itu sangat penting sebagai modal bagi pemimpin gereja. Memandang perlu dan mendesak juga, ketika pendeta dan vikaris ini tidak atau kurang dibekali kemampuan sebagai mediator untuk menghadapi konflik, khususnya konflik hukum bagi jemaatnya. STT GKS diharapkan menjadi triger mechanism dalam menyelesaikan konflik hukum dan menghindari konflik berkepanjangan dan sistem judikasi yang kompleks. Pemahaman menjadi mediator disampaikan ketika menghadapi klien yang bermasalah dengan hukum. Sebagai pendeta, vikaris, guru jemaat, dan tokoh masyarakat diharapkan terlibat langsung dengan memahami, mencari jalan keluar, dan mencegah rasa balas dendam dalam penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat. Model know your community atau understanding your community (memahami jemaat) dipilih karena
pendekatan persuasif merupakan cara yang efektif di tengah budaya Sumba yang ateisme.

Published

2019-12-24

Issue

Section

Articles
Abstract views: 150 | : 413