Publication Ethics

ETIK PUBLIKASI DAN PERNYATAAN BEBAS MALPRAKTIK

(PUBLICATION ETHICS AND MALPRACTICE STATEMENT)

Pernyataan ini menguraikan tanggung jawab dan komitmen etis dari semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi artikel pada Gloria Justitia Journal, meliputi Penulis (Authors), Dewan Redaksi/Editor (Editors), Mitra Bebestari/Penelaah (Peer Reviewers), dan Penerbit (Publisher). Pedoman ini disusun berdasarkan COPE’s Best Practice Guidelines for Journal Editors.

1. Tugas dan Tanggung Jawab Dewan Redaksi (Duties of Editors)

  • Keputusan Publikasi (Publication Decisions):

    Editor bertanggung jawab penuh dalam menentukan artikel mana yang layak diterbitkan dari seluruh naskah yang masuk. Keputusan ini didasarkan pada validitas riset hukum, signifikansi, kebaruan (novelty), serta kontribusinya bagi pembaca dan akademisi. Editor tunduk pada kebijakan dewan redaksi serta ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.

  • Prinsip Keadilan dan Kesetaraan (Fair Play):

    Editor mengevaluasi naskah semata-mata berdasarkan muatan intelektual dan substansi analisis hukumnya, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau pandangan politik penulis.

  • Kerahasiaan (Confidentiality):

    Editor dan seluruh tim redaksi wajib menjaga kerahasiaan seluruh informasi terkait naskah yang dikirimkan. Informasi naskah hanya boleh diungkapkan kepada penulis, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial, dan penerbit sesuai ketentuan alur kerja yang berlaku.

  • Pengungkapan dan Konflik Kepentingan (Disclosure and Conflicts of Interest):

    Materi yang belum diterbitkan dari naskah yang masuk tidak boleh digunakan dalam penelitian pribadi oleh editor atau anggota dewan redaksi tanpa persetujuan tertulis secara eksplisit dari penulis.

2. Tugas dan Tanggung Jawab Mitra Bebestari (Duties of Reviewers)

  • Kontribusi terhadap Keputusan Editorial (Contribution to Editorial Decisions):

    Mitra bebestari bertugas membantu editor dalam mengambil keputusan editorial serta membantu penulis meningkatkan kualitas, kedalaman analisis, dan argumentasi hukum naskah melalui masukan yang konstruktif.

  • Ketepatan Waktu (Promptness):

    Apabila mitra bebestari merasa tidak memiliki kualifikasi yang sesuai untuk menelaah naskah atau tidak dapat menyelesaikan proses penelaahan tepat waktu, reviewer wajib segera mengonfirmasi dan memberitahukan hal tersebut kepada editor.

  • Kerahasiaan (Confidentiality):

    Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh didiskusikan atau diperlihatkan kepada pihak lain tanpa izin resmi dari editor.

  • Standar Objektivitas (Standards of Objectivity):

    Penelaahan harus dilakukan secara objektif, rasional, dan profesional. Kritik pribadi terhadap penulis tidak dibenarkan. Reviewer wajib menyampaikan pandangannya secara jelas disertai dengan argumentasi pendukung dan referensi yang relevan.

  • Pengakuan Sumber (Acknowledgement of Sources):

    Reviewer harus mengidentifikasi karya publikasi relevan yang belum dikutip oleh penulis. Reviewer juga wajib memberi tahu editor jika terdapat kemiripan atau tumpang-tindih substansial antara naskah yang ditelaah dengan karya lain yang pernah diterbitkan.

  • Pengungkapan dan Konflik Kepentingan (Disclosure and Conflict of Interest):

    Informasi atau ide yang diperoleh selama proses peer review bersifat rahasia dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak boleh menelaah naskah yang memiliki potensi konflik kepentingan (akibat hubungan komersial, kolaboratif, finansial, atau hubungan pribadi dengan penulis/lembaga terkait).

3. Tugas dan Tanggung Jawab Penulis (Duties of Authors)

  • Standar Pelaporan (Reporting Standards):

    Penulis wajib menyajikan hasil penelitian hukum yang akurat serta pembahasan yang objektif mengenai signifikansinya. Naskah harus memuat rujukan dan rincian metodologi yang memadai agar riset dapat ditelusuri ulang secara akademis. Pernyataan yang tidak akurat atau sengaja menyesatkan merupakan tindakan yang tidak etis.

  • Akses dan Retensi Data (Data Access and Retention):

    Penulis dapat diminta untuk menyediakan data mentah atau bahan pendukung penelitian hukum (seperti salinan putusan, naskah undang-undang, atau data wawancara) dalam rangka penelaahan editorial, dan wajib menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.

  • Orisinalitas dan Bebas Plagiarisme (Originality and Plagiarism):

    Penulis harus memastikan bahwa karya yang dikirimkan adalah asli (original). Jika penulis menggunakan karya, kutipan, atau pemikiran pihak lain, maka rujukan/sitasi wajib dicantumkan secara tepat dan sesuai kaidah penulisan hukum yang berlaku.

  • Publikasi Ganda, Redundan, atau Serentak (Multiple, Redundant, or Concurrent Publication):

    Penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang menjelaskan penelitian yang sama di lebih dari satu jurnal utama. Mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan merupakan perilaku publikasi yang tidak etis.

  • Keanggotaan Penulis (Authorship of the Paper):

    Hak kepengaruhan (authorship) hanya dibatasi bagi mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap gagasan, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian. Seluruh co-authors harus telah memeriksa dan menyetujui versi akhir naskah serta menyetujui pengajuannya untuk dipublikasikan.

  • Pengungkapan dan Konflik Kepentingan (Disclosure and Conflicts of Interest):

    Penulis wajib mencantumkan penyataan konflik kepentingan (baik finansial maupun substantif) yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi dalam naskah mereka. Seluruh sumber dukungan dana riset/hibah juga wajib diungkapkan secara jelas.

  • Kesalahan Mendasar dalam Karya Terbit (Fundamental Errors in Published Works):

    Jika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang telah diterbitkan, penulis berkewajiban untuk segera memberi tahu editor jurnal dan bekerja sama untuk melakukan perbaikan (corrigendum) atau penarikan naskah (retraction).