https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/gloriajustitia/issue/feedGloria Justitia2024-07-19T10:10:13+07:00Natalia Yeti Puspitanatalia.yp@atmajaya.ac.idOpen Journal Systems<p>Jurnal Gloria Justitia adalah jurnal akademik untuk publikasi hasil pemikiran konseptual maupun hasil penelitian di bidang hukum dengan kekhususan pada topik/isu ranah hukum publik dari akademisi, praktisi maupun mahasiswa hukum. Jurnal ini diterbitkan setahun dua kali Edisi Mei dan November oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.</p> <p>E-ISSN <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20220111101025422">2827-7821</a></p> <p>P-ISSN <a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20211214570146044">2809-4514</a></p>https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/gloriajustitia/article/view/5631TINJAUAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) LIDO DITINJAU DARI HUKUM PENANAMAN MODAL INDONESIA2024-07-02T09:40:19+07:00Vanessa Christine Hotria Togatoropvanessatogatorop@gmail.comM Melanieadeline.melani@atmajaya.ac.id<p>Kawasan Ekonomi Khusus atau selanjutnya disebut KEK dibentuk untuk meningkatkan perkembangan ekonomi nasional Indonesia. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“<strong>UU 25/2007</strong>”). Dalam wilayah KEK, investor diberikan beberapa fasilitas dan kemudahan. Namun, dalam pelaksanaannya pemberian fasilitas dan kemudahan di KEK terdapat beberapa permasalahan hukum seperti ketidaksesuaian antara peraturan pusat dan peraturan daerah, kekosongan hukum yang menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam mengatur mekanisme pemberian fasilitas dan kemudahan tersebut. Penulisan ini akan membahas mengenai pentingnya peran pemerintah dalam menetapkan peraturan mengenai mekanisme pemberian fasilitas fiskal di daerah Bogor untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada investor. Mekanisme penyelesaian sengketa yang terjadi antara investor dengan pemerintah di wilayah KEK Lido dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui tahap diskusi terbuka. Serta apabila investor melanggar peraturan dan menyalahgunakan fasilitas fiskal yang diberikan di wilayah KEK Lido, maka investor dapat dikenakan sanksi yang berlaku dalam ketentuan umum meskipun tidak diatur dalam regulasi yang ada di wilayah KEK Lido. Penulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif dengan mengumpulkan data baik melalui studi kepustakaan maupun melalui wawancara dengan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Kemudian data tersebut disusun secara sistematis unutk mendapatkan penjelasan dan penyelesaian atas permasalahan hukum yang diteliti.</p>2024-05-20T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Gloria Justitiahttps://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/gloriajustitia/article/view/5430KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J OLEH FERDI SAMBO2024-03-27T11:55:18+07:00Fransesco Agnes Ranubayaransescoagnesranubaya@gmail.comReginald SiddartaKristoforus.reginald@gmail.comYohanes Endiyohanesendi82@gmail.com<p>Pembunuhan berencana merupakan tindakan kriminal yang sangat keji karena menghilangkan nyawa seseorang dan direncanakan sedemikian rupa baik secara pribadi maupun kelompok. Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J menarik untuk dianalisis dari sudut pandang filsafat karena melibatkan pertimbangan mendalam mengenai moralitas, nilai-nilai kemanusiaan, dan kebebasan individu. Analisis filosofis ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi etis dan normatif dari tindakan tersebut, serta bagaimana tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan moralitas. Fokus penulisan ini ditujukan untuk menganalisa serta memahami kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dari sudut pandang hukum dan moral. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami bahwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J tidak dibenarkan secara hukum dan moral sehingga sanksi yang diberikan sangat tegas. Metode penulisan ini menggunakan analisis kasus secara kualitatif menggunakan pendekatan hukum, moral, dan literasi. Temuan dari penulisan ini antara lain bahwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tidak dibenarkan secara moral, norma obyektif, maupun norma subyektif. Alasannya karena pembunuhan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, apalagi membunuh dengan direncanakan adalah suatu kekejian. Membunuh dengan melibatkan orang lain merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang dianut oleh masyarakat pada umumnya dan juga bertentangan dengan hati nurani yang benar. Relevansi norma obyektif dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dalam pandangan moral menunjukkan bahwa perilaku yang didasarkan pada kebebasan individu cenderung mengarah pada hal negatif.</p>2024-05-20T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Gloria Justitiahttps://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/gloriajustitia/article/view/5633REFLEKSI FILSAFAT KEADILAN HUKUM ALAM DAN POSITIVISME HUKUM MELALUI KISAH LES MISÉRABLES2024-07-02T10:34:28+07:00Stella Delarosastella.delarosa@atmajaya.ac.id<p><em>Les</em> <em>Mis</em><em>érables</em> adalah karya Victor Hugo yang mengandung nilai-nilai filosofis untuk menjadi bahan refleksi filsafat hukum. Kisah ini menceritakan Jean Valjean, seorang mantan narapidana yang hidup di Perancis pada abad ke-19. Kisah ini diceritakan dalam periode waktu mulai dari pembebasan Valjean dari penjara dan reformasinya sebagai seorang industrialis. Selama periode waktu tersebut, Jean Valjean terus-menerus dikejar oleh inspektur Javert. Tulisan ini menitikberatkan pada adaptasi film <em>Les</em> <em>Mis</em><em>érables</em> tahun 1978 dan 1998 dimana nilai-nilai filosofis keadilan hukum alam dan positivisme hukum tercermin dari karakter Jean Valjean dan Javert. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang berasal dari studi kepustakaan (<em>library research</em>) dimana hasil dari penelitian kepustakaan tersebut digunakan sebagai bahan analisis filsafat hukum. Karya ini memberikan suatu refleksi bahwa dalam penegakan hukum, positivisme hukum yang menitikberatkan pada kepastian hukum idealnya tidak terlepas dari keadilan dan moralitas.</p>2024-05-20T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Gloria Justitiahttps://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/gloriajustitia/article/view/5673PERLINDUNGAN LINGKUNGAN UNTUK MENCAPAI SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS TERKAIT KEMISKINAN2024-07-08T06:34:54+07:00Yanti Fristikawatiyanti.fristikawati@atmajaya.ac.id<p>Salah satu hak yang dimiliki manusia adalah hak untuk hidup, di mana hal ini terkait juga dengan Upaya penghapusan kemiskinan agar manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Manusia harus dilindungi dari berbagai ancaman termasuk ancaman dari kemiskinan yang merupakan bagian dari <em>Sustainable Development Goals</em> (SDG’s) di mana setiap manusia atau individu harus dijamin oleh negara agar tidak menderita kemiskinan. Tujuan yang pertama dari SDG’s adalah Menghapuskan Kemiskinan, namun di sebagai belahan bumi, masih terdapat kemiskinan sehingga mengancam kehidupan mereka, di mana mereka tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya termasuk akses kesehatan, nutrisi buruk bagi anak-anak dan pendidikan yang baik. Salah satu penyebab kemiskinan adalah menurunnya kualitas lingkungan, terutama untuk mereka yang mengandalkan alam untuk kehidupan sehari-hari seperti nelayan dan petani, di mana bila lingkungan rusak, maka hasil tangkapan berkurang dan hasil panen pun menurun. Permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah bagaimana pengaturan tentang perlindungan lingkungan khususnya yang terkait dengan lingkungan laut dan lahan serta peran negara agar tidak dapat mengurangi kemiskinan. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif yaitu kajian Pustaka baik dari buku, jurnal, dan aturan di Indonesia. Salah satu cara untuk menanggulangi kemiskinan adalah dengan menjaga atau melindungi lingkungan agar tidak tercemar atau tidak terjadi penurunan kualitasnya. Pengaturan tentang perlindungan lingkungan dan juga peran atau tanggung jawab negara diperlukan sebagai upaya untuk menanggulangi kemiskinan. Aturan di Indonesia sudah cukup untuk melindungi lingkungan. Indonesia juga telah ikut serta dalam pembahasan mengenai tujuan Pembangunan berkelanjutan ini yang menghasilkan suatu Deklarasi SDG’s pada tahun 2015. Komitmen internasional ini menjadi tanggung jawab masing-masing negara agar dapat dilaksanakan di negaranya. Diharapkan agar aturan yang ada tentang perlindungan lingkungan dapat diterapkan termasuk pula adanya peran serta negara atau pemerintah, sehingga lingkungan tetap terlindungi dan kemiskinan dapat ditanggulangi.</p>2024-05-20T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Gloria Justitiahttps://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/gloriajustitia/article/view/5634PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK AKIBAT KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP KELUARGA DI INDONESIA 2024-07-04T08:49:27+07:00Zeqwelin Ebestina Diana Ayuebestina.zeqwelin@gmail.com<p>Perempuan dan Anak merupakan insan yang memerlukan perlindungan khusus karena lebih rentan terkena dampak kejahatan mengingat mereka adalah makhluk yang dianggap lemah dalam melakukan perlawanan terhadap kejahatan. Akhir-akhir ini, kejahatan terhadap anak dan perempuan meningkat khususnya dalam lingkup keluarga. Keluarga yang merupakan tempat pertama pertumbuhan bagi anak seharusnya memberikan jaminan perlindungan bukan malah menjadi tempat pertama yang memberikan trauma dan pengalaman buruk akibat kekerasan seksual. Banyak aturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi anak dan perempuan namun apakah peraturan yang dibuat sudah cukup untuk menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak?. Kekerasan seksual dalam lingkup keluarga merupakan hal yang perlu disorot, untuk itu hukum harus terus menerus meningkatkan perannya dalam membasmi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.</p>2024-05-20T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Gloria Justitiahttps://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/gloriajustitia/article/view/5630ANALISIS KEKUATAN PEMBUKTIAN KESAKSIAN ANAK DENGAN DISABILITAS INTELEKTUAL SELAKU KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL2024-07-02T09:01:25+07:00Andrea Anastasya Graceandreatarigan47@gmail.comFeronicaferonica@atmajaya.ac.id<p>Jurnal ini pada dasarnya membahas mengenai bagaimana kesaksian dari seorang anak dengan disabilitas intelektual yang merupakan korban dari suatu tindak pidana kejahatan seksual digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Kejahatan seksual merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia, terlebih apabila dilakukan terhadap seseorang yang lebih rentan untuk dijadikan sasaran akibat keterbatasannya, seperti anak penyandang disabilitas intelektual. Oleh karena itu, dibutuhkan perlindungan hukum yang baik terhadap korban kejahatan seksual yang merupakan anak dengan disabilitas intelektual. Terutama pada saat persidangan karena masih terdapat penegak hukum yang meragukan keterangan korban oleh karena keterbatasan dan juga umurnya, hal tersebut juga berdampak pada keyakinan hakim. Kemudian diciptakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membentuk ketentuan bahwa keterangan saksi korban anak dengan disabilitas intelektual kekuatan pembuktiannya tetap setara dengan keterangan korban lainnya karena dalam hal ini korban akan dibantu oleh Pendamping yang ahli dan memahami korban serta sudah disumpah, dan tentunya ditambahkan juga dengan satu alat bukti lainnya yang sah serta keyakinan hakim sebagaimana diaturkan dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terkait ketentuan minimum alat bukti. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dari peraturan perundangan, buku, dan lainnya, serta memperoleh data dari studi kepustakaan, teori hukum, dan data wawancara dari narasumber terpercaya.</p>2024-05-20T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Gloria Justitia