Peer review Process

Proses Review Sejawat (Peer Review Process)

Gloria Justitia menerapkan prosedur review sejawat yang ketat untuk menjamin ketepatan hukum, keunggulan akademik, serta validitas riset hukum yang diterbitkan. Jurnal ini menggunakan sistem single-anonymous atau double-anonymous peer review (double-blind), yaitu menjaga kerahasiaan identitas antara penulis dan mitra bebestari (reviewer) sepanjang proses evaluasi. Para ahli dan pakar di bidang ilmu hukum yang relevan melakukan penelaahan berdasarkan signifikansi hukum, kontribusi kebaruan (novelty), kedalaman analisis, serta kesesuaian dengan fokus dan ruang lingkup jurnal.

1. Penilaian Awal (Desk Review)

Naskah yang masuk akan melalui pemeriksaan awal oleh Tim Redaksi untuk memastikan kesesuaian dengan fokus jurnal dan standar penulisan hukum. Naskah yang tidak memenuhi kriteria dasar, kurang memiliki analisis hukum yang mendalam, atau memiliki tingkat kemiripan (similarity index) melebihi 20% (melalui pemeriksaan Turnitin) akan langsung ditolak (desk rejection). Redaksi juga memeriksa kepatuhan terhadap gaya selingkung, format pengutipan (footnote), serta penghapusan identitas penulis demi menjaga prinsip double-blind review. Naskah yang belum sesuai akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki sebelum masuk ke tahap penelaahan.

2. Pemilihan Mitra Bebestari (Reviewer)

Dewan Redaksi memilih setidaknya satu hingga dua mitra bebestari independen yang memiliki keahlian dan pengalaman penelitian yang relevan dengan cabang ilmu hukum pada naskah. Identitas mitra bebestari dan penulis saling dirahasiakan. Potensi konflik kepentingan dinilai secara ketat sebelum naskah dikirimkan. Mitra bebestari umumnya ditugaskan dalam waktu 1 hingga 2 minggu setelah naskah lolos tahap desk review.

3. Proses Evaluasi

Mitra bebestari menilai ketaatan kaidah ilmiah naskah, metodologi penelitian (baik penelitian hukum normatif maupun empiris), konsistensi argumentasi hukum, kebaruan, serta relevansinya terhadap isu-isu hukum kontemporer. Mitra bebestari diminta menyelesaikan evaluasi dalam waktu 3 hingga 4 minggu dan memberikan masukan konstruktif beserta salah satu rekomendasi berikut:

  • Diterima (Accept Submission)

  • Revisi Diperlukan (Revisions Required - Minor atau Mayor)

  • Kirim Ulang untuk Review (Resubmit for Review)

  • Ditolak (Decline Submission)

4. Keputusan Editorial

Pemimpin Redaksi (Editor-in-Chief) membuat keputusan akhir berdasarkan hasil evaluasi mitra bebestari serta kesesuaian dengan standar editorial Gloria Justitia. Apabila terdapat perbedaan pendapat yang signifikan antara para mitra bebestari, Redaksi dapat meminta pendapat mitra bebestari ketiga atau Anggota Dewan Penasihat Editorial. Penulis akan menerima keputusan editorial beserta catatan penelaah anonim.

5. Tahap Revisi

Penulis wajib merevisi naskah sesuai dengan masukan mitra bebestari dan melampirkan surat tanggapan (response letter) poin demi poin atas masukan yang diberikan. Batas waktu revisi umumnya adalah:

  • 2 minggu untuk Revisi Minor

  • 4 minggu untuk Revisi Mayor

Penilaian ulang oleh mitra bebestari awal dapat dilakukan pada revisi mayor untuk memastikan seluruh kritik teknis dan substansi hukum telah diakomodasi dengan baik.

6. Tahap Akhir Menuju Publikasi

Naskah yang telah diterima (accepted) akan melalui proses penyuntingan bahasa (copyediting), tata letak teknis (layout), uji cetak (proofreading), serta konfirmasi akhir oleh penulis sebelum diberikan Digital Object Identifier (DOI) dan diterbitkan pada edisi Mei atau November.