Manuscript Type

JENIS NASKAH (MANUSCRIPT TYPES)
 
Jurnal Gloria Justitia
 
Jurnal Gloria Justitia menerima naskah dalam dua kategori, yaitu Artikel Penelitian (Research Articles) dan Artikel Tinjauan Literatur (Literature Review Articles). Setiap naskah harus menunjukkan ketajaman analisis hukum, relevansi terhadap perkembangan ilmu hukum dan praktik hukum, orisinalitas, serta kepatuhan terhadap etika publikasi ilmiah.
 
Proses editorial Jurnal Gloria Justitia ditujukan untuk menjaga integritas penelitian, transparansi metode, dan keandalan publikasi ilmiah. Penanganan dugaan pelanggaran integritas penelitian dilakukan berdasarkan kebijakan etika publikasi jurnal dan pedoman yang relevan, termasuk panduan Committee on Publication Ethics (COPE) mengenai kerja sama antara jurnal dan institusi penelitian dalam menangani persoalan integritas penelitian.
 
1. Artikel Penelitian (Research Articles)
 
Artikel Penelitian menyajikan hasil penelitian orisinal yang memberikan kontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum, teori hukum, metode penelitian hukum, analisis peraturan perundang-undangan, praktik penegakan hukum, atau perumusan kebijakan hukum.
 
Jurnal Gloria Justitia menerima artikel yang menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif, penelitian hukum empiris, pendekatan sosiolegal, perbandingan hukum, studi kasus hukum, maupun pendekatan lain yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik.
 
Artikel Penelitian harus memuat permasalahan hukum yang dirumuskan secara jelas, landasan teori atau kerangka konseptual yang relevan, metode penelitian yang tepat, analisis yang sistematis, serta kesimpulan yang didukung oleh bahan hukum atau data penelitian. Penulis harus menjelaskan kebaruan, posisi penelitian terhadap literatur yang telah ada, serta kontribusinya bagi pengembangan ilmu hukum atau penyelesaian permasalahan hukum.
 
Sesuai dengan karakter penelitian, naskah Artikel Penelitian pada umumnya memuat bagian-bagian berikut:
 
Pendahuluan: Latar belakang, identifikasi dan rumusan masalah, kesenjangan penelitian, tujuan penelitian, serta kebaruan dan kontribusi ilmiah.
 
Tinjauan Pustaka dan Kerangka Teoretis/Konseptual: Teori hukum, konsep, doktrin, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan sebagai dasar analisis.
 
Metode Penelitian: Jenis dan pendekatan penelitian, sumber bahan hukum atau data, teknik pengumpulan bahan hukum atau data, serta metode analisis. Untuk penelitian hukum normatif, penulis menjelaskan pendekatan yang digunakan, seperti pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, atau perbandingan hukum, sesuai kebutuhan penelitian. Untuk penelitian empiris, penulis menjelaskan desain penelitian, sumber data, pemilihan informan atau responden, dan teknik analisis yang digunakan.
 
Hasil dan Pembahasan: Penyajian dan analisis temuan, interpretasi berdasarkan teori dan kerangka hukum yang relevan, serta pembahasan implikasi terhadap pengembangan ilmu hukum, praktik hukum, atau kebijakan publik.
 
Kesimpulan dan Saran: Jawaban atas rumusan masalah, temuan utama, kontribusi penelitian, keterbatasan yang relevan, dan rekomendasi apabila diperlukan.
 
Daftar Pustaka: Seluruh sumber yang dikutip dalam naskah, ditulis secara lengkap dan konsisten sesuai pedoman penulisan Jurnal Gloria Justitia.
 
Struktur tersebut dapat disesuaikan dengan karakter dan pendekatan penelitian, sepanjang metode, dasar analisis, temuan, dan kesimpulan disampaikan secara jelas, sistematis, dan transparan.
 
Penulis bertanggung jawab atas keakuratan analisis hukum, keaslian naskah, ketepatan kutipan, serta integritas bahan hukum dan data yang digunakan. Dugaan plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, manipulasi kutipan, maupun pelanggaran etika publikasi lainnya akan ditangani sesuai kebijakan jurnal dan pedoman etika publikasi yang berlaku.
 
2. Artikel Tinjauan Literatur (Literature Review Articles)
 
Artikel Tinjauan Literatur menyajikan sintesis yang kritis, analitis, dan sistematis terhadap literatur ilmiah yang relevan dengan suatu isu hukum. Artikel ini bertujuan mengevaluasi perkembangan pengetahuan hukum, membandingkan argumentasi dan pendekatan teoretis, mengidentifikasi persamaan serta perbedaan pandangan dalam literatur, dan menemukan kesenjangan penelitian yang dapat menjadi dasar kajian berikutnya.
 
Jurnal Gloria Justitia menerima tinjauan literatur dengan pendekatan yang sesuai, antara lain tinjauan sistematis (systematic literature review), tinjauan cakupan (scoping review), tinjauan integratif (integrative review), dan tinjauan kritis atau naratif (critical or narrative review), sepanjang pendekatan yang dipilih dijelaskan dan dilaksanakan secara akademik.
 
Artikel Tinjauan Literatur tidak cukup hanya merangkum satu per satu publikasi yang telah diterbitkan. Naskah harus menunjukkan evaluasi kritis, sintesis argumentasi dan temuan, serta kontribusi yang jelas terhadap pengembangan ilmu hukum.
 
Bergantung pada pendekatan yang digunakan, naskah Artikel Tinjauan Literatur pada umumnya memuat unsur-unsur berikut:
 
Pendahuluan: Latar belakang isu hukum, tujuan tinjauan, pertanyaan kajian, ruang lingkup, dan alasan pentingnya tinjauan dilakukan.
 
Metode Tinjauan Literatur: Strategi pencarian, basis data dan sumber yang digunakan, kata kunci, kriteria inklusi dan eksklusi, proses seleksi literatur, serta metode sintesis, sesuai pendekatan tinjauan yang dipilih.
 
Hasil atau Sintesis Tematik: Pengelompokan dan sintesis literatur berdasarkan tema, teori, konsep, perkembangan peraturan, putusan pengadilan, atau perdebatan hukum yang relevan.
 
Pembahasan Kritis: Evaluasi terhadap kesepakatan dan perbedaan argumentasi, kekuatan dan keterbatasan kajian terdahulu, perkembangan pemikiran hukum, serta implikasi teoretis atau praktisnya.
 
Kesenjangan Penelitian dan Agenda Kajian Selanjutnya: Identifikasi isu yang belum terjawab, kelemahan dalam literatur yang tersedia, dan arah penelitian hukum berikutnya.
 
Kesimpulan: Sintesis temuan utama dan penegasan kontribusi tinjauan terhadap pengembangan ilmu hukum.
 
Daftar Pustaka: Seluruh sumber yang dikutip dalam naskah, ditulis secara lengkap dan konsisten sesuai pedoman jurnal.
 
Untuk tinjauan sistematis dan tinjauan cakupan, penulis wajib memberikan penjelasan metodologis yang memadai agar proses pencarian, seleksi, dan sintesis literatur dapat dipahami serta dinilai oleh pembaca. Penulis harus melaporkan proses tinjauan secara akurat, menjelaskan kriteria seleksi yang digunakan, dan menghindari pemilihan sumber secara tidak proporsional yang dapat mendistorsi pemahaman terhadap isu hukum yang dikaji.
 
Penulis juga wajib memberikan pengakuan yang tepat terhadap penelitian dan tinjauan terdahulu, menjelaskan keterbatasan kajian yang dilakukan, serta mengungkapkan konflik kepentingan yang relevan. Penanganan persoalan integritas dan etika publikasi mengikuti kebijakan Jurnal Gloria Justitia dan pedoman COPE yang relevan.
 
3. Persyaratan Umum untuk Kedua Jenis Naskah
 
Terlepas dari kategori naskah yang dipilih, seluruh pengajuan kepada Jurnal Gloria Justitia wajib memenuhi persyaratan berikut:
 
Orisinalitas: Naskah harus memberikan kontribusi ilmiah yang sah dan tidak merupakan publikasi duplikat atau redundan. Naskah yang memiliki materi tumpang tindih dengan publikasi lain wajib diungkapkan kepada redaksi.
 
Integritas Penelitian: Bahan hukum, data, metode, analisis, kutipan, dan kesimpulan harus disajikan secara akurat. Plagiarisme, fabrikasi, falsifikasi, manipulasi sumber, dan bentuk pelanggaran etika publikasi lainnya tidak dapat diterima.
 
Ketepatan Referensi: Seluruh peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin, literatur, data, dan gagasan yang berasal dari sumber lain wajib dirujuk secara tepat sesuai pedoman jurnal.
 
Transparansi Kepengarangan: Nama penulis dan pernyataan kontribusinya harus mencerminkan keterlibatan nyata dalam penelitian dan penulisan naskah, sesuai dengan kebijakan Authorship Criteria Jurnal Gloria Justitia.
 
Pengungkapan Konflik Kepentingan: Penulis wajib mengungkapkan hubungan finansial, profesional, institusional, atau personal yang relevan dan berpotensi memengaruhi penelitian atau interpretasi hasilnya.
 
Kepatuhan Etika Penelitian: Apabila relevan, penulis wajib menjelaskan persetujuan etik, persetujuan partisipan, perlindungan data, kerahasiaan identitas, dan langkah perlindungan lain yang diperlukan, terutama untuk penelitian empiris yang melibatkan manusia atau data pribadi.
 
Penelaahan Sejawat (Peer Review): Naskah akan melalui pemeriksaan awal oleh redaksi dan proses penelaahan sejawat sesuai kebijakan editorial jurnal. Penulis dan penelaah wajib menjaga kerahasiaan proses serta bertindak secara objektif dan profesional.
 
Kepatuhan terhadap Pedoman Penulisan: Naskah harus mengikuti ketentuan format, panjang tulisan, sitasi, daftar pustaka, dan persyaratan teknis lain yang ditetapkan Jurnal Gloria Justitia.
 
Jurnal Gloria Justitia berhak meminta revisi, dokumen pendukung, atau klarifikasi tambahan apabila diperlukan untuk menilai kualitas ilmiah, kebaruan, transparansi metodologis, integritas penelitian, atau kepatuhan naskah terhadap etika publikasi. Naskah yang tidak memenuhi persyaratan jurnal dapat ditolak sesuai pertimbangan editorial.
 
Rujukan Etika Publikasi
 
Kebijakan ini disusun dengan memperhatikan prinsip integritas penelitian dan etika publikasi yang relevan, termasuk panduan COPE mengenai kerja sama antara jurnal dan institusi penelitian serta penanganan dugaan pelanggaran publikasi ilmiah:
 
COPE. Guidelines for Cooperation between Research Institutions and Journals on Research Integrity Cases. https://publicationethics.org/files/Research_institutions_guidelines.pdf
 
COPE. Research, Publication and Misconduct: Journal and Institution Responsibilities. https://publicationethics.org/sites/default/files/research-publication-misconduct-journals-institutions.pdf