DARI MAKNA LEKSIKAL HINGGA MAKNA SUPRASEGMENTAL DUGAAN UJARAN PENCEMARAN NAMA BAIK TERHADAP LSM DAN MEDIA

Authors

  • Yusup Irawan Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat
  • Tri Saptarini Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat

DOI:

https://doi.org/10.25170/kolita.0.5848

Keywords:

linguistik forensik, pencemaran nama baik, tindak tutur, dan fonetik suprasegmental

Abstract

Kajian ini merupakan kajian terhadap dugaan ujaran pencemaran nama baik yang terjadi di Kabupaten Sukabumi kepada LSM dan media yang dilakukan oleh seorang kepala desa yang memimpin pernyataan sikap bahwa dia dan rekan-rekannya (akan) melawan LSM dan media yang selalu mengobok-obok kepala desa. Pernyataan bersama yang dilakukan di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu direkam dengan video berdurasi 29 detik pada Hari Selasa tanggal 24 November 2019. Video pernyataan tersebut menjadi viral dan menimbulkan konflik antara pembuat pernyataan dengan LSM dan media di Sukabumi sehingga berujung menjadi masalah hukum bagi pembuat pernyataan. Pelanggaran yang dituduhkan adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat (3), ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Untuk menelaah makna pernyataan yang menimbulkan masalah hukum itu dan untuk mengungkapkan maksud penutur, digunakan berbagai pendekatan analisis, yakni pendekatan semantik leksikal, semantik gramatikal, dan pragmatik tindak tutur. Pendekatan-pendekatan itu pernah dilakukan oleh Mintowati ( 2016) dan Nasution (2019) untuk menelaah kasus pencemaran nama baik. Dalam kajian ini kami menambahkan pendekatan fonetik suprasegmental. Analisis semantik leksikal digunakan untuk mengidentifikasi setiap makna kata dalam pernyataan itu. Kamus Besar Bahasa Indonesia dimanfaatkan sebagai acuan pengidentifikasian kata-kata dalam pernyataan itu. Pendekatan semantik gramatikal digunakan untuk mengungkapkan makna dalam konteks kalimat. Pendekatan pragmatik tindak tutur (Searle:1969 dan Kreidler, 1998) digunakan untuk mengidentifikasi maksud penutur pembuat pernyataan itu. Pendekatan fonetik suprasegmental digunakan untuk mengungkapkan makna paralinguistik pernyataan yang disampaikan oleh si penutur (Irawan & Arawinda: 2019). Dalam pendekatan itu, kami menggunakan sebuah peranti penganalisis tuturan, praat. Kami akan mengungkapkan pola-pola intonasi tuturan dan komponen-komponen akustiknya yang mencakup durasi, frekuensi, dan intensitasnya. Kesimpulan utama yang dapat diambil setelah dilakukan analisis adalah tidak ditemukan ujaran pencemaran nama baik dalam pernyataan yang dipermasalahkan.

Downloads

Published

2024-08-08

Issue

Section

Articles