Seksual dan UU Perlindungan Anak dalam Pandangan Orangtua Siswa dan Guru SD 09 Bendungan Hilir Jakarta

Authors

  • J.M. Henny Wiludjeng Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i03.1730

Keywords:

Kekerasan seksual, anak, perlindungan hukum.

Abstract

Keadaan di berbagai daerah di Indonesia beberapa tahun terakhir ini sangat memprihatinkan. Dimana-mana banyak terjadi kekerasan seksual pada anak-anak. Orang tua dan guru tentunya yang paling khawatir. Bagaimana pandangan orangtua dan guru SDN 09 Pagi Bendungan Hilir Jakarta mengenai kekerasan seksual pada anak. Apakah mereka mengetahui siapa saja anak-anak yang rentan terhadap kekerasan seksual, siapa saja yang bisa menjadi pelakunya, bagaimana cara mencegahnya dan dasar hukum apa yang bisa dikenakan kepada para pelaku kekerasan seksual. Untuk mengetahui hal-hal tersebut maka kepada 38 orang tua siswa dan 10 guru yang mewakili kelas 1 hingga kelas 6 diberikan angket dengan beberapa pertanyaan untuk diisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa orang tua siswa dan guru pada umumnya memahami dengan baik yang dimaksud dengan kekerasan seksual pada anak, usia anak yang rentan menjadi korban kekerasan seksual, dan semua orang termasuk orang-orang dekat bisa menjadi pelaku kekerasan seksual. Orang tua dan guru
pada umumnya juga mengetahui cara untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual, yaitu dengan menerapkan “underwear rule” pada anak-anak, memberikan pendidikan agama sedini mungkin dan mewaspadai penggunaan media. Mereka mengetahui dasar hukum yang dipakai oleh polisi dalam hal kekerasan seksual pada anak.

References

“Anak Rentan jadi Korban Pelecehan Seksual.”,http://metro.sindonews.com/read/
Ditelusuri tanggal 9 November 2016, Tren korban pelaku kekerasan seksual semakin belia.http://www.rappler.com/indonesia/132939tren-korban-pelaku-kekerasan-seksualsemakin-belia/
Ditelusuri 10 Oktober 2016, 22 korban Pelecehan Guru Melapor ke Komnas PA. www. daerahsindonews.com/
Ditelusuri 19 November 2016, Kasus Kekerasan Seksual di Ambon Meningkat. www.Kompas.com/
Ditelusuri 16 Mei 2016, Kasus kekerasan seksual masih bermunculan. www.bbc.com
Underware rule untuk keselamatan anak.http://www.parenting.co.id/usia-sekolah/nderwear+rule+untuk+keselamatan+anak
Fathurrofiq, Sexual Quotient: Menggagas Kecerdasan Seksual Sejak Dini. Bandung:PT Remaja Rosdakarya, 2014.
Geisen, Cynthia. Tubuhku Milikku Pribadi. Jakarta: Penerbit Kanisius, 2006
Indonesia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235
Indonesia, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5606
Indonesia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016.
“Kekerasan Pada Anak Dimulai dari Internet.” , http://www.suara.com/ wawancara/2015/04/29/061500/mariaulfah-kekerasan-pada-anak-dimulai-dariinternet/
Priyatna, Andri dan Oom Somara De Uci, “Stop It Now: Pelecehan Seksual Anak Cegah Sebelum Terjadi.”, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2015.
Sosiologi Kriminalitas, https://fisipsosiologi.wordpress.com/mata-kuliah/sosiologikriminalitas/
Sulistiani, Siska Lis. Kejahatan & Penyimpangan Sosial dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia, 2016.

Downloads

Published

2016-12-30
Abstract views: 69 | PDF downloads: 450