PEMBAHARUAN KEBIJAKAN RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i03.1905Keywords:
Pembaharuan, Restitusi, Anak Korban, Perdagangan OrangAbstract
Anak sebagai korban tindak pidana, anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan memerlukan perlindungan khusus sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab negara. Kebijakan restitusi merupakan bagian dari upaya negara untuk melindungi anak korban
khususnya tindak pidana perdagangan orang. Kebijakan restitusi selama ini kurang melindungi atau memenuhi hak-hak korban khususnya anak. Anak korban mengalami penderitaan baik materiil maupun immateriil, yang memerlukan perhatian khusus terutama dalam proses
pemulihan. Restitusi yang diberikan belum tentu sesuai dengan kerugian yang diderita, tidak jarang putusan pengadilan tidak mencantumkan restitusi karena tidak adanya permohonan restitusi. Kerugian yang diputuskan oleh pengadilan juga cenderung bersifat materiil, termasuk
ganti kerugian yang diajukan melalui gugatan. Keadaan yang lebih sulit dialami oleh anak korban apabila pelaku tidak dapat memberikan atau tidak mampu membayar restitusi dan hanya dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun, sehingga dapat menghambat proses pemulihan anak korban. Pembaharuan kebijakan restitusi perlu dilakukan khususnya bagi anak korban tindak pidana perdagangan orang sebagai upaya negara meningkatkan perlindungan terhadap hak korban.
References
Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Nawawi Arief, Barda, Bunga rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta, Kencana Prenadamedia Group, 2014.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000.
Sinlaeloe, Paul, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Malang: Setara Press, 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis