EVALUASI PENGGUNAAN ISTILAH HUKUM DALAM DRAF AKTA AUTENTIK

Authors

  • Feronica Masuli Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Lidwina Maria T. Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Sri Hapsari Wijayanti Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i03.1907

Keywords:

Draf Akta Autentik, Baku, Istilah, Notaris

Abstract

Penelitian mengenai berapa banyak istilah dalam draf akta autentik, yang dibuat oleh atau di hadapan notaris, yang tidak sesuai dengan Bahasa Indonesia atau berapa banyak istilah yang sudah seharusnya berubah, tapi belum banyak dilakukan. Penelitian ini bertujuan mengungkap
kesesuaian penggunaan istilah hukum dalam akta autentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris dibandingkan dengan istilah baku menurut kaidah Bahasa Indonesia. Data dikumpulkan dengan teknik dokumentasi dan wawancara kepada tiga orang notaris di wilayah kerja Jakarta.
Dari 185 draf akta autentik yang diteliti, ditemukan 1.200 istilah yang dipakai dalam akta tersebut. Istilah-istilah tersebut lalu dicek kembali dan diperoleh 1.026 istilah yang khusus dipakai dalam hukum agraria atau pertanahan. Ditemukan 22,12% istilah dalam akta autentik
yang dibuat oleh atau di hadapan notaris belum baku sesuai dengan aturan dalam Bahasa Indonesia. 

References

Arifah, Fita Nur dan Isnawati Nur. Pedoman Kata Baku dan Tidak Baku, Yogyakarta: Araska, 2016.
Prasetyo, Aji. Saatnya Mengingat Kembali Alat-Alat Bukti dalam Perkara Perdata. http://www.hukumonline. com/berita/baca/lt5a27cbecc0fd8/saatnya-mengingat-kembali-alat-alat-bukti-dalam-perkara-perdata, diunduh tanggal 10 September 2018.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia (daring) Edisi Keempat,Jakarta: Kompas Gramedia, 2008.
Pusat Bahasa. Pengindonesiaan Kata dan Ungkapan Asing. Jakarta: Pusat Bahasa Departeman Pendidikan Nasional, 2003.
Nasution, Bahder Johan dan Sri Warijati. Bahasa Hukum Indonesia.Jakarta:Citra Aditya Bakti, 2001.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5035.
Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491
Subekti, R. dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang­Undang Hukum Perdata,Jakarta: Pradnya Paramita, 2002.
Suhaemi, Eem.Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Akta Notaris. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pedidikan Nasional,2006.
Waridah, Ernawati. EYD Ejaan yang Disempurnakan & Seputar Kebahasa­ Indonesiaan. Bandung: Ruang Kata, 2016.

Downloads

Published

2020-12-08
Abstract views: 53 | PDF downloads: 124