Return to Article Details
TANGGUNG JAWAB PT. MRT JAKARTA TERHADAP KONSUMEN DALAM KASUS BLACKOUT AKIBAT PEMADAMAN LISTRIK OLEH PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) DAN MITIGASI ATAS POTENSI TERJADINYA BENCANA DALAM OPERASIONAL MRT JAKARTA DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
Download
Download PDF