KAJIAN FILOSOFIS PENCATATAN PERKAWINAN PENGHAYAT KEPERCAYAAN BERDASARKAN NILAI-NILAI PANCASILA DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i1.2345Keywords:
Perkawinan, Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, PancasilaAbstract
Abstract
Every citizen has the right to protection against discriminatory treatment. The state guarantees the freedom of each of its inhabitants to embrace their respective religions and to worship according to their religion and belief. The rights of adherents of belief or what is known as the Belief in God Almighty by law in Indonesia have not been fully accommodated and discrimination is still found in social life. The author examines marriage registration from a philosophical point of view based on the values of Pancasila and statutory regulations for Believers. This type of research is a juridical normative that uses a conceptual approach, laws, history and cases. The author analyzes with qualitative methods and deductive thinking methods. The results show that the Constitutional Court Decision Number 97 / PUU-XVI / 2016 is a manifestation of the values in the principles of Pancasila so that it is in line with the goals and ideals of the nation which make Pancasila the guide for the nation's life. The decision of the Constitutional Court Number 97 / PUU-XIV / 2016 is a turning point that provides space for citizens, especially Believers to obtain administrative constitutional rights for inhabitants. Apart from being determined by the teachings of their belief, the validity of marriages must also be carried out in the presence of a Leader of Beliefs in accordance with statutory regulations. Marriages that are not recorded do not fulfill the administrative aspects or formal requirements for the validity of the marriage so that the implication is that the marriage is not legally binding.
Keywords : Marriage, Believers in God Almighty, Pancasila
Abstrak
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hak bagi pemeluk aliran kepercayaan atau yang disebut dengan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa secara hukum di Indonesia belum terakomodasi sepenuhnya dan masih ditemukan diskriminasi dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Penulis mengkaji pencatatan perkawinan dari sudut pandang filosofis berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan peraturan perundang-undangan bagi Penghayat Kepercayaan. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan pendekatan konseptual, undang-undang, sejarah dan kasus. Penulis menganalisa dengan metode kualitatif dan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XVI/2016 merupakan perwujudan dari nilai dalam sila-sila Pancasila sehingga sejalan dengan tujuan dan cita-cita bangsa yang menjadikan Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 merupakan titik balik yang memberikan ruang bagi warga negara khususnya Penghayat Kepercayaan untuk memperoleh hak konstitusional administratif kependudukan. Keabsahan perkawinan Penghayat Kepercayaan selain ditentukan oleh ajaran kepercayaannya, juga harus dilaksanakan di hadapan Pemuka Penghayat Kepercayaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perkawinan yang tidak dicatatkan maka tidak memenuhi aspek administratif atau syarat formil sahnya perkawinan sehingga berimplikasi pada perkawinan tersebut tidak berkekuatan hukum.
Kata Kunci : Perkawinan, Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila
References
Abdurrahman, dan Riduan Syahrani, Masalah-masalah Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung : Alumni, 1986.
Agus, Bustanuddin, Agama dalam Kehidupan Manusia : Pengantar Antropologi Agama, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007.
Asyhadie, Zaeni, dkk., Hukum Keluarga, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2020.
Bakhtiar, Amsal, Filsafat Agama, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Amsal Bakhtiar, Filsafat Agama, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Ghazali, Adeng Muchtar, Antropologi Agama, Upaya Memahami Keragaman Kepercayaan, Keyakinan Dan Agama, Bandung : Alfabeta Cetakah, 2011.
Hendropuspito, D., Sosiologi Agama, Yogyakarta : Penerbit Kanisius, 2006.
Jalaludin, Psikologi Agama, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Pedoman Teknis Pemberdayaan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Jakarta : Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, 2005.
Mangesti, Yovita A., dan Bernard L.Tanya, Moralitas Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing, 2014.
Marbuddin, Pengertian, Azaz dan Tatacara Perkawinan Menurut dan Dituntut oleh Undang-Undang Perkawinan, Proyek Penerangan, Bimbingan dan Dakwah Agama Islam , Banjarmasin : Kanwil Departemen Agama Provinsi Kalimantan Selatan, 1978.
Maarif, Samsul, Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia, Yogyakarta : Centre for Religious and Cross-Cultural Studies (CRCS) UGM, 2018.
Mufid, Ahmad Syafii, Dinamika Perkembangan Sistem Kepercayaan Lokal di Indonesia, Jakarta : Puslitbang Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2012.
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam Di Indonesia , Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2000.
Subagja, R., Agama Asli di Indonesia, Jakarta : Sinar Harapan dan Yayasan Cipta Loka Caraka, 1981.
Suhanah, ed., Dinamika Agama Lokal di Indonesia, Jakarta : Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, 2014.
Tanya, Bernard L., dkk., Teori Hukum : Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta : Genta Publishing, 2013.
Artikel :
Latupono, Barzah, Prinsip Pencatatan Perkawinan di Indonesia, Disertasi, Universitas Airlangga, 2015.
Sabandiah, Raithah Noor, “Diskriminasi Terhadap Agama Tradisional Masyarakat Hukum Adat Cigugur”, De Jure 18 No.3 2018.
Sukirno, “Rekonstruksi Pencatatan Perkawinan Bagi Penghayat Kepercayaan Komunitas Adat”, Jurnal Hukum Progresif, Vol.7, No.2, Oktober 2019.
Usman, Rachmadi, “Makna Pencatatan Perkawinan dalam Peraturan Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.14 No.03, Septemberi 2017.
Internet :
http://eprints.ums.ac.id/44244/3/BAB%20I.pdf diakses pada Rabu, 28 April 2021 pukul 07.00 WIB.
http://etheses.uin-malang.ac.id/252/13/12780004%20Ringkasan.pdf diakses pada Kamis, 29 April 2021 pukul 13.31 WIB.
http://repository.untag-sby.ac.id/1154/2/BAB%20II.pdf diakses pada Minggu, 2 Mei 2021 pukul 15.01 WIB.
https://repository.uksw.edu/bitstream/123456789/16550/2/T2_322014009_BAB%20II.pdf diakses pada Minggu, 2 Mei 2021 pukul 14.55 WIB.
https://pn-gunungsitoli.go.id/assets/image/files/Konsep_Negara_Hukum_Indonesia.pdf diakses pada Minggu, 2 Mei 2021 pukul 22.05 WIB.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/ Pnps Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 43 Tahun 2009 dan Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pelayanan Kepada Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register Dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis