KEWENANGAN HUKUM BPBD DALAM PENANGGULANGAN BENCANA DI JAKARTA

-

Authors

  • Natalia Yeti Puspita Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Fachrudin Sembiring Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v9i2.5841

Keywords:

Kewenangan Hukum, BPBD,, Penanggulangan Bencana,, Jakarta,

Abstract

Banjir merupakan salah satu bencana yang sering terjadi di Jakarta dan menimbulkan berbagai dampak negatif, baik dari segi sosial, ekonomi, maupun lingkungan. Dalam artikel ini akan dibahas persoalan mengenai bagaimanakah kewenangan hukum Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jakarta dalam penanggulangan bencana di Jakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang didasarkan pada data sekunder yang bersumber pada penelusuran kepustakaan sebagai data utama. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa BPBD sebagai lembaga pemerintah daerah memiliki peran sentral dalam mengkoordinasikan upaya penanggulangan bencana, mulai dari tahap pencegahan, penanganan darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana. Adapun peraturan yang menjadi dasar hukum kewenangan BPBD adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta peraturan daerah yang relevan. Melalui analisis ini, diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih mendalam tentang peran hukum dan kelembagaan dalam penanggulangan bencana di kota metropolitan seperti Jakarta.

References

Buku

Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Edisi Pertama, (Jakarta: Penerbit Prenasamedia Group, 2014).

Efendi, A’an, dan Poernomo, Freddy, Hukum Administrasi, (Jakarta: Penerbit PT. Sinar Grafika, 2017)

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, cet. 16, (Depok: Penerbit Rajawali, 2020).

Rumesteni, Iza, et.al, “Pengaturan Pembagian Urusan Pemerintahan: Kritik Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah”, (Simbur Cahaya)

Artikel/ Jurnal

Bardhan, Pranab, “Decentralization of Governance and Development” Journal of Economic Perspectives, Vol. 16 Nomor 4, 2002.

Hasjimzum, Yusnani, “Model Demokrasi Dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (Studi Otonomi Daerah dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Reformasi), Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14 nomor 3, September 2014.

Sibuea, Haris Y.P, “Implementasi Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Terhadap Penangangan Bencana Banjir”, Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI), Vol. VI(2), Januari 2014.

Kurniawati, Chandra Puspita, “Kajian Permasalahan Kebijakan Penetapan Status Bencana, Kelembagaan BPBD, dan Pengelolaan Bantuan Pasca Terbitnya UU Nomor 24 Tahun 2007”, Jurnal Tata Kelola & Akuntalibitas Keuangan Negara, Vol. 1(1), Juli 2015

Peraturan Perundang-Undangan/ Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Internet

Tari Oktaviani, Nibras Nada Nailufar, “Jumlah Kabupaten dan Kota di Indonesia 2023”, Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2023/08/31/00150051/jumlah-kabupaten-dan-kota-di-indonesia-2023, diakses 2 Juli 2024.

BNPB, “Presiden Jokowi : Aktifkan Kembali BPBD hingga Level Kabupaten/Kota”, dapat dilihat di https://bnpb.go.id/berita/presiden-jokowi-aktifkan-kembali-bpbd-hingga-level-kabupaten-kota, ditelusuri 2 Juli 2024.

BPBD DKI Jakarta, https://bpbd.jakarta.go.id/profil/, ditelusuri 16 September 2021.

Published

2024-08-20