Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma <div style="left: 525.646px; top: 1267.2px; font-size: 18.294px; font-family: serif; transform: scaleX(0.987956);"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan diterbitkan sesuai standar akreditasi dan pengawasan hukum untuk memenuhi kebutuhan publikasi karya ilmiah bidang yang pada akhir ini sulit ditemukan. </span><span style="vertical-align: inherit;">Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan memuat hasil kegiatan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku bidang hukum.&nbsp;</span></span></div> <div style="left: 525.646px; top: 1267.2px; font-size: 18.294px; font-family: serif; transform: scaleX(0.987956);"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Media komunikasi ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta. Terbit perdana April 2016 dengan siklus terbit dua kali setahun. Naskah artikel yang diterima berupa laporan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku bidang hukum sepanjang relevan dengan misi redaksi dan belum pernah dipublikasikan.</span></span></div> <div style="left: 525.646px; top: 1267.2px; font-size: 18.294px; font-family: serif; transform: scaleX(0.987956);">&nbsp;</div> <div style="left: 525.646px; top: 1267.2px; font-size: 18.294px; font-family: serif; transform: scaleX(0.987956);"><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Naskah artikel yang diterima berupa laporan penelitian, pemikiran konseptual, dan resensi buku bidang hukum sepanjang yang relevan dengan redaksi misi dan belum pernah dipublikasikan. </span><span style="vertical-align: inherit;">Naskah dapat diubah oleh redaksi tanpa mengubah substansi. </span><span style="vertical-align: inherit;">Substansi naskah tidak menjadi tanggung jawab redaksi.</span></span></div> en-US <p>Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis</p> paradigma.hukum@atmajaya.ac.id (Dr. Yanti Fristikawati, S.H., M.Hum) putri.purbasari@atmajaya.ac.id (Putri Purbasari R.M) Sun, 25 Feb 2024 15:52:18 +0100 OJS 3.3.0.13 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 TINJAUAN YURIDIS INTEGRASI NIK MENJADI NPWP https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma/article/view/5218 <p>Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang digunakan oleh pemerintah dalam rangka membiayai kebutuhan negara. Menurut data pendapatan dari pajak hingga akhir Juli 2023 mencapai Rp. 1.109, 1 triliun atau 64,6 persen dari target APBN 2023. Capaian penerimaan ini tercatat tumbuh sebesar 7,8 persen secara tahunan. Melihat begitu pentingnya posisi pajak sebagai salah satu penerimaan negara banyak hal yang dilakukan pemerintah untuk menaikkan penerimaan dari pajak ini. Pada awal tahun 2023 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan terobosan yang menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seperti tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP, Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan dan WP Instansi Pemerintah. Dalam proses integrasi ini ada beberapa pertanyaan mendasar , yaitu apakah semua yang memiliki NIK wajib membayar pajak, bagaimana terkait perlindungan data pribadi mengingat NIK sifatnya privasi dan apakah ada sanksi bagi WP yang tidak melakukan integrasi sampai batas waktu yang ditentukan. Metode penelitian yang dipakai adalah yuridis normatif. Tidak semua orang yang memiliki NIK secara otomatis menjadi wajib pajak. Begitu mereka memenuhi syarat subjektif dan objektifnya barulah NIK-nya diaktivasi guna menjalankan kewajiban perpajakannya. Pemerintah dalam hal ini DJP sudah melakukan berbagai antisipasi terkait perlindungan data didukung juga dengan adanya UU PDP. Integrasi NIK menjadi NPWP menjadi hal yang harus dilakukan agar wajib pajak dapat menjalankan administrasi perpajakan dan memanfaatkan administrasi dari pihak lainnya.</p> Adeline Melanie, Eddie I. Doloksaribu Copyright (c) 2024 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma/article/view/5218 Tue, 20 Feb 2024 00:00:00 +0100 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS KETIDAKSESUAIAN INFORMASI DALAM PRAKTIK JUAL BELI TAS BRANDED BEKAS (PRELOVED) https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma/article/view/4608 <p>berinteraksi dan berkomunikasi jarak jauh, namun seiring berjalannya waktu banyak inovasi baru yang dapat digunakan melalui Instagram salah satunya adalah untuk melakukan transaksi elektronik atau transaksi jual beli antara pelaku usaha, selain itu banyak pelaku usaha yang secara kreatif menggunakan Instagram sebagai sarana untuk menjual produk barang kepada para konsumen karena lebih mudah dijangkau. Tas <em>branded</em> bekas (<em>preloved</em>) merupakan produk barang yang banyak dicari oleh konsumen pada saat ini sehingga banyak pelaku usaha yang menjadikan ini peluang untuk membuka usaha, namun dengan adanya praktik jual beli tas <em>branded</em> bekas (<em>preloved</em>) melalui Instagram banyak menimbulkan kerugian bagi para konsumen dalam bentuk ketidaksesuaian informasi yang diberikan oleh pelaku usaha kepada konsumen akan produk yang dijual melalui Instagram. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normative untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum dan upaya penyelesaian sengketa yang bisa diajukan oleh konsumen akibat ketidaksesuaian informasi dalam praktik jual beli tas <em>branded</em> bekas (<em>preloved</em>) melalui Instagram. Kerugian-kerugian yang timbul akibat ketidaksesuaian informasi dalam kegiatan jual beli tas <em>branded</em> bekas <em>(preloved) </em>melalui Instagram diantaranya kualitas barang / produk yang tidak sesuai dan dengan informasi yang diberikan oleh pelaku usaha, informasi yang diberikan oleh pelaku usaha khususnya identitas tidak lengkap dan mempengaruhi konsumen untuk mengajukan klaim ganti rugi, ketentuan dan syarat yang wajib dilakukan oleh konsumen terkait produk barang yang sudah sampai pada konsumen tidak diberikan di awal sebelum terjadinya transaksi sehingga mempersulit konsumen untuk membuktikan adanya kerugian yang ada.</p> Bernadetta Tjandra Wulandari Copyright (c) 2024 Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0 https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/paradigma/article/view/4608 Tue, 20 Feb 2024 00:00:00 +0100