Perpektif Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Sertifikat Halal Makanan Olahan (Studi Pada Restoran Sushi Bar)

Authors

  • Evelyne Juanda T Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Dwi Noviana Christina Fakultas Hukum, Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i03.1728

Keywords:

Perlindungan konsumen, seritikat halal, makanan olahan

Abstract

Selama ini masyarakat Indonesia sudah mengenal sushi sebagai makanan khas Jepang. Begitupun dengan sashimi, keduanya berbahan dasar ikan. Salmon menjadi salah satu ikan yang digunakan sebagai bahan dasar kedua makanan asal negeri matahari terbit itu. “Banyak orang Indonesia yang senang dengan salmon mentah, ini karena rasanya yang lebih nikmat,” ujar Direktur Sushi Bar Ibu Dian K. Catur. Sushi Bar resmi jadi restoran sushi halal pertama di Indonesia. Akhirnya umat muslim bisa menikmati sushi dengan tenang. Sushi Bar menerima sertifkat halal dari lembaga pengkajian pangan, obat-obatan, dan kosmetik
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) melalui wakilnya Bpk. Ir. Osmena Gunawan pada tanggal 6 Februari 2014, bertempat di Sushi Bar Kuningan City Mall, Jakarta. Komisi Fatwa MUI sendiri sudah menetapkan kehalalan restoran sushi ini sejak 8 Januari 2014. Sushi Bar memperoleh sistem jaminan halal predikat A atau sangat baik. Sushi Bar sendiri berkomitmen hanya menyediakan makanan halal. Hal ini sebagai perwujudan pentaatan terhadap ketentuan Pasal 8 ayat 1 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  yaitu Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal dan pengaplikasian UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sushi Bar sendiri siap bertanggung jawab kepada konsumen yang dirugikan dengan memberikan ganti rugi, bahkan tidak menutup kemungkinan lembaga peradilan sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa atau lembaga BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen). 

References

Amin, KH.Ma’ruf, Halal Berlaku Untuk Seluruh Umat, Jurnal Halal No.101.Th.XVI, Jakarta: LPPOM MUI, 2013
Amin, KH.Ma’ruf, Makanan Halal Mempengaruhi Amal Ibadah dan Doa, Jurnal Halal No.102.Th.XVI, Jakarta: LPPOM MUI, 2013
Burhanuddin, Pemikiran Hukum Perlindungan Konsumen dan Sertifikat Halal, Malang:UIN Maliki Press, 2011
Dewi, Eli Wuria, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015
Ditelusuri 10 mei 2016, Edward Yagisawa Cannell,Segala hal tentang sushi, http://id.Japantravel.com/guide/segala-haltentang-sushi/21814/Faudy, Munir, Pengantar Hukum Bisnis: Menata Bisnis Modern di Era Pasar Global, Bandung:Citra Aditya Bakti, 2002
Girindra, Aisjah, Dari Sertifikasi Menuju Labelisasi Halal, Jakarta: Pustaka Jurnal Halal, 2008
Girindra, Aisjah, LPPOM MUI Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal, Jakarta: LPPOM MUIl, 2005
Hasan, Sofyan, Sertifikasi Halal dalam Hukum Positif, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2014
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821
Indonesia,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5604
Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan, Lembaran Negara Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867
Indonesia, Peraturan Gubernur No. 158 Tahun 2013 tentang Tata Cara Sertifikasi Halal Restoran dan Non Restoran Kristiyanti, Cela Tri Siwi, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Sinar Grafika, 2008
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Provinsi Jawa Timur, Bunga Rampai Petunjuk Produk Halal, Surabaya:
Lutfiansah Mediatama, 2004
LPPOM MUI, Pengukir Sejarah Sertifikasi Halal,LPPOM MUI, 2003
Lukmanul Hakim.2011, ’’Sayang Ya Sertifikasi Halal Masih Urusan Sukarela’’.Majalah Aulia.No.12 tahun VIII Jumadil Sani-Rajab 1432H.
Mashudi.H, Konstruksi Hukum&Respons Masyarakat Terhadap Sertifikasi Produk halal, Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2015
Miru, Ahmadi dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada, Cet-9, 2015
Nasution, AZ, Hukum Perlindungan Konsumen,Yogyakarta: Tarawang pers, 2001
Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen,Jakarta: Grasindo, 2000
Shofie, Yusuf, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2007
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tijauan Singkat, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003
Soekresno, Management Food and Beverage, service hotel, Jakarta: PT GramediaPustaka umum, 2000
Suarthana, Management Perhotelan Edisi Kantor Depan, Kuta Utara: Mapindo, 2006
Subekti dan Tjirosudibio, Kamus Hukum,Jakarta:Pradnya Paramita,Cet-7,1983
Sutedi, Adrian, Tanggung Jawab Produk Dalam Perlindungan Konsumen, Bogor: Ghalia Indonesia, 2008
Suyadi, Buku Ajar: Dasar-Dasar Hukum Perlindungan Konsumen, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2007
Tunggal, Hadi Setia, Perundang-undangan Pangan Terbaru, Jakarta: Harvarido, 2013
Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Penada Media Group, 2013

Downloads

Published

2016-12-30
Abstract views: 163 | PDF downloads: 223