Penyerahan Naskah

Perlu Login atau Daftar untuk menyerahkan naskah.

Daftar Tilik Penyerahan Naskah

Penulis yang ingin memasukkan naskah harus memperhatikan poin-poin di bawah ini. Jika naskah tidak sesuai dengan persyaratan yang telah dicantumkan, ada kemungkinan naskah tersebut akan dikembalikan.
  • Artikel belum dipublikasikan sebelumnya, maupun belum dipertimbangkan untuk masuk ke jurnal lain (atau belum diberikan penjelasan dalam Komentar oleh Editor).
  • File pengiriman dalam format file dokumen OpenOffice, Microsoft Word, atau RTF.
  • Jika ada, dapat menyertakan URL sebagai referensi.
  • Teks ber spasi tunggal; menggunakan font size 12 ; menggunakan italics, bukan garis bawah (kecuali dengan alamat URL); dan semua ilustrasi, gambar, serta tabel ditempatkan di dalam teks yang sesuai, bukan di akhir.
  • Teks mematuhi persyaratan gaya dan bibliografi yang diuraikan dalam Pedoman Penulis.

Panduan Penulis

A.   Petunjuk Umum

1.     Penulis harus mendaftar pada akun ojs jurnal, (pastikan untuk menyimpan paswordnya) agar dapat mengirimkan naskahnya.

2.     Naskah yang dikirimkan belum pernah diterbitkan, dan tidak dalam proses submit  pada Jurnal lain

3.     Naskah tersebut bersifat original dan bebas dari plagiat

 

B.      Etika Publikasi 

Artikel yang akan dipublikasikan oleh jurnal PHP berdasarkan naskah yang telah melalui proses seleksi dan dikaji oleh reviewer. Pernyataan ini menunjukan adanya perilaku etika dari semua pihak yang terlibat dalam  proses penerbitan di setiap terbitannya. Hal ini termasuk perilaku etika dari penulis, ketua editor, Board Editor, dan reviewer. 

 

C.     Ketentuan Umum Penulisan Naskah

1.   Naskah dapat berupa hasil penelitian atau artikel konseptual di bidang hukum.

2.   Naskah dapat ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris sepanjang 15-20 halaman.

3.   Naskah diketik dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran huruf 12, spasi 1,5  di kertas ukuran A4. Abstrak, tabel, gambar, diagram, dan daftar pustaka diketik 1 spasi.

4.   Naskah dikirim  dalam bentuk dokumen Microsoft Word.

5.   Penulisan kutipan dengan menggunakan model footnote, dengan Chicago Style atau Turabian Style. Sumber referensi yang diambil adalah referensi dalam 5 tahun terakhir, dan lebih diutamakan kutipan dari jurnal-jurnal terbaru.

6.   Penyingkatan nama peraturan perundang-undangan di dalam tulisan diserahkan kepada gaya masing-masing penulis, selama dipergunakan secara konsisten. Sistimatika penulisan (lihat template)

a.     Judul Artikel/Naskah

b.     Nama penulis dan institusinya

c.     Abstrak, dan kata kunci

d.     Pendahuluan termasuk latar belakang, masalah yang akan dibahas dan metode penelitian

e.     Pembahasan

f.      Kesimpulan dan saran (bila ada)

g.     Daftar Pustaka

 

D.     Penulisan Daftar Pustaka
Times New Roman 12, justify, penulisan dengan menggunakan gaya Turabian Style atau Chicago Style. Bagian ini hanya memuat referensi yang benar-benar dirujuk. Dengan demikian, referensi yang dimasukkan pada bagian ini akan ditemukan tertulis pada bagian-bagian sebelumnya. Penyusunannya menurut abjad, dengan  nama belakang, koma lalu  nama pertama.

 

Azizah, Ainul, “Ganti Rugi sebagai Pidana Pokok Bagi Pelaku Penipuan di Pasar

       Modal”, Disertasi Universitas Airlangga, 2019.

Djokosutono, Kuliah Hukum Tata Negara, dihimpun oleh Harun Alrasid. Jakarta: Ind. Hill. Co, edisi revisi Maret 2006.

Gandawijaya,Yanly (Editor), Bunga Rampai Hukum Keperdataan, Bandung: UNPAR, 2020

Mitchel, Hans, “Making Contracts of The Board Commissioners to Represent Limited Liability Companies in Commercial Transactions”Jurnal Dinamika Hukum, Vol 20 No 1, Tahun 2020, 56-81

Rahmadi, Takdir, Hukum Lingkungan di Indonesia,Edisi Kedua Depok : Rajawali

          Pers, 2018.

Tim Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Laporan Kajian Implementasi Pengawasan Perda oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan  Kebijakan Indonesia, 2011.

Tsai, Su-Ying, “Impact of A Breastfeeding Friendly Workplace on an Employed Mother’s Intention To Continue Breastfeeding After Returning To Work”, Breastfeeding Medicine Volume 8, Number 2, 2013, Marry Ann Liebert Inc, 2013.

UNI Apro, Aspek Indonesia, dan Serikat Pekerja HERO Supermarket (SPHS), “Proses Terciptanya Kemitraan Sosial: Kepercayaan, Hubungan Timbal Balik dan Modal Sosial di PT. HERO Supermarket (SPHS)”, tanpa tahun terbit.

Vlies, I.C.van der, Handboek Wetgeving, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, diterjemahkan oleh Linus Doludjawa, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2005.

Widjaja, Gunawan, “Lon Fuller, Pembuatan Undang-Undang dan Penafsiran Hukum”,  Law Review Vol VI, No.1 Juli 2006, 215-224.

Zaqzuq, Mahmud Hamdi, Al-Ghazali, Sang Sufi Sang Filosof: Sebuah Perbandingan Metode Filsafat Antara Al-Ghazali dengan Descartes, Bandung: Penerbit Pustaka, 1987.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42.

 

 

 

 

 

 

Pernyataan Privasi

Nama dan alamat email yang dimasukkan dalam situs jurnal ini akan digunakan secara eksklusif untuk tujuan yang dinyatakan dalam jurnal ini dan tidak digunakan untuk tujuan atau ke pihak lain.