Penyelesaian Sengketea Tripartit Dalam Perselisihan Hubungan Industrial Pada Perusahaan alih Daya dilihat dari UU 30 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i02.2801Kata Kunci:
Keywords: Industrial Relations, Outsourcing Company, Tripartite., Kata Kunci : Hubungan Industrial, Perusahaan Alih Daya, Tripartit.Abstrak
Abstract
Industrial Relations Disputes are part of the employment relationship that aims to find solutions to disputes between workers and employers. Industrial relations disputes also occur in outsourcing companies, whether they are resolved bipartitely, tripartitely or through the industrial relations court. In principle, the tripartite dispute resolution is expected to optimize out-of-court dispute resolution for industrial relations disputes, but in reality the tripartite settlement is not considered optimal.
This paper is intended to discuss normative juridical issues of dispute resolution at the tripartite level in outsourcing companies, supported by field data from the South Tangerang Manpower Office as supporting data. This data certainly cannot represent the same conditions for similar disputes in the territory the Republic of Indonesia, but it is hoped that it can contribute ideas to the implementation of tripartite industrial relations dispute resolution in outsourcing companies.
Based on the normative juridical study, there are not many legal aspects that can examine the challenges of tripartite industrial relations dispute resolution in outsourcing companies, as seen from Law no. 30 of 1999, but with supporting data, the potential obstacles can at least be described from the data obtained at the Tangerang Manpower Office, so that development efforts are needed so that the settlement of industrial relations disputes in general and in outsourcing companies can be carried out more optimally.
Abstrak
Perselisihan Hubungan Industrial merupakan bagian dari hubungan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mencari solusi terhadap perselisihan antara pekerja dengan pemberi kerja. Permasalahan perselisihan hubungan industrial juga terjadi pada perusahaan alih daya baik yang diselesaikan secara bipartit, tripartit maupun melalui pengadilan hubungan industrial. Penyelesaian Sengketa secara tripartit pada prinsipnya diharapkan dapat mengoptimalkan penyelesaian sengketa diluar pengadilan bagi sengketa hubungan industrial namun kenyataannya penyelesaian secara tripartit dirasakan belum cukup optimal.
Tulisan ini ditujukan untuk membahas secara yuridis normatif permasalaha penyelesaian sengketa pada tingkatan tripartit pada perusahaan alih daya dengan didukung data lapangan dari dinas tenaga kerja Tangerang Selatan sebagai suatu data pendukung. Data ini tentu tidak dapat mewakili kondisi yang sama untuk sengketa sejenis di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, namun diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa hubungan industrial secara tripartit pada perusahaan alih daya.
Berdasarkan Kajian Yuridis Normatif tidak banyak aspek hukum yang dapat menelaahan tantangan penyelesaian sengketa hubungan industrial secara tripartit pada perusahaan alih daya dilihat dari UU No. 30 Tahun 1999, namun dengan adanya data pendukung, maka potensi kendala setidaknya dapat diuraikan dari data yang diperoleh pada Dina Tenaga Kerja Tangerang, sehingga diperlukan upaya pengembangan agar penyelesaian sengketa hubungan industrial pada umumnya maupun pada perusahaan alih daya dapat terselenggara secara lebih optimal.
Referensi
R Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2011
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa ,1996
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta : Intermasa, 2010
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Yogyakarta : Liberty, 1999
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang- Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia, Undang-undang republik Indonesia no 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa.
Indonesia, Undang- Undang Republik Indonesia no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Indonesia, Undang- Undang Republik Indonesia no 2 tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial.
Indonesia, Undang – Undang no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Indonesia, Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 107 Tahun 2004 tentang dewan pengupahan.
Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004 tentang ketentuan pelaksanaan pekerjaan waktu tertentu
Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 17 tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.
Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no 17 tahun 2014 tentang pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan Industrial serta tata kerja mediasi
Indonesia, Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor 21 tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.
Indonesia, Peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan waktu istirahat dan PHK.
Indonesia, Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia no 83 tahun 2020 tentang jabatan fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Website
http://jdih.balikpapan.go.id/index.php/berita-nasional/101-investsi-asing-di-indonesia-memetik-manfaat-liberalisasi, ditelusuri 23 Agustus 2021
https://www.dslalawfirm.com/id/perbedaan-pkwt-dan-pkwtt/, ditelusuri 23 Agustus 2021
https://www.dslalawfirm.com/perselisihan-hubungan-industrial/, ditelusuri 23 Agustus 2021
https://www.dslalawfirm.com/outsourcing/, ditelusuri 23 Agustus 2021
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis