https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/perkotaan/issue/feedJurnal Perkotaan2024-08-08T00:00:00+07:00Daru Seto Bagus Anugrah, M.Eng.lppm@atmajaya.ac.idOpen Journal Systems<p><strong><em>Jurnal Perkotaan </em></strong>is a scholarly publication featuring original articles of urban themes examined from a multidisciplinary approach. These themes encompass a range of fields, including economics, health, transportation, ecology, governance, legal issues, and child protection. The journal is published by the LPPM Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya and has been circulating since June 2007. It is released biannually, with issues published in June and December.</p>https://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/perkotaan/article/view/5699Tren Gaya Hidup Staycation dan Workcation terhadap Perkembangan Industri Perhotelan dan Pariwisata di Wilayah Perkotaan2024-07-12T16:14:32+07:00Yerik Afrianto Singgalenyerik.afrianto@atmajaya.ac.id<p class="B02Abstract">Penelitian ini mengeksplorasi dampak tren <em>staycation</em> dan workcation terhadap perkembangan industri perhotelan dan pariwisata di wilayah perkotaan. Peningkatan permintaan wisatawan lokal yang memilih <em>staycation</em> dan profesional yang memiliki gaya hidup workcation mendorong industri perhotelan untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan. Dengan menggunakan kerangka kerja Customer Review and Analysis Framework (CRAF), penelitian ini mengumpulkan, memproses, mengevaluasi, dan merancang sistem informasi untuk memahami preferensi tamu serta mengoptimalkan strategi pemasaran. Hasil analisis menunjukkan bahwa tren <em>staycation</em> dan workcation tidak hanya meningkatkan tingkat hunian hotel tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan pertumbuhan sektor pariwisata perkotaan. Implementasi CRAF membantu manajemen hotel untuk lebih responsif terhadap kebutuhan tamu, sehingga meningkatkan kepuasan dan loyalitas pelanggan.</p>2024-08-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Jurnal Perkotaanhttps://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/perkotaan/article/view/5604Utilization of Organic Waste into Environmentally Friendly Household Cleaning Agents: Eco-Enzyme2024-06-27T02:11:52+07:00Rapita Purbarapitapurba17@gmail.comGabriel Sontaria Manalusontamanalu354@gmail.comSiti Patimahsitipatimah220703@gmail.comHilfi Pardisontamanalu354@gmail.com<p>Waste is one of the major problems in terms of preserving the natural environment for humans. When waste is produced in large quantities, improper management will endanger human health and the environment. Making Eco-Enzyme (EE) products from waste, especially organic waste from homes, is one possible answer. Since Eco-Enzyme is made by fermenting organic waste using brown sugar as a substrate, it can be produced on a small scale. The aim of this project is to find out the advantages of producing Eco-Enzyme products from household organic waste, especially fruit and vegetable waste. This experiment uses the method of literature review and simple experimentation. The result of this experiment is an Eco-Enzyme product that is used as a disinfectant, a mixture of floor cleaning detergents, a pesticide residue cleaner, a descaler and a decrease in car radiator temperature, a hand-sanitizer (hand sanitizer) and also a skin wound medicine.</p>2024-08-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Jurnal Perkotaanhttps://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/perkotaan/article/view/5703Study of the Position of the Court Decision as a requirement to fulfil the condition of "Important Event" as in the Recording of the Application for Gender Reassignment2024-07-22T03:31:23+07:00Putri Purbasariputri.purbasari@atmajaya.ac.idVanka Aurelliavanka.aurellia08@gmail.com<p>Gender change is the choice and right of every individual. In Indonesia, there are no specific regulations regarding gender change. However, the rules regarding gender changes are closely related to Article 56, paragraph (1) of the Civil Administration Law (UU Adminduk) and its explanation. Article 56, paragraph (1) of the Population Administration Law states that the Civil Registration Officer records other essential events at the resident's request after obtaining a court decision with permanent legal force. Transgender or transsexual individuals have the same rights as other members of society or different genders, both men and women. Indonesian law recognizes that every human being is a legal subject. Article 1, paragraph (1) of the Civil Code (KUH Perdata) states that enjoying civil rights does not depend on political rights. This article aims to show that the conditions set by the state do not determine a person's position as a legal subject. Humans are recognized as legal subjects from birth until death. However, in reality, transgender or transsexual groups often receive unfair treatment from society and even the government. There have been many cases where a transsexual who applied for a gender change after undergoing gender reassignment surgery was rejected. Gender change or gender reassignment surgery is every human's right and must be legally protected. Every person with sexual orientation and gender identity has the right to enjoy all their human rights. Everyone is born free and equal in rights and dignity. Everyone also has the right to recognition before the law, and those with different sexual orientations and gender identities must also receive total legal capacity and equal rights.</p>2024-08-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Jurnal Perkotaanhttps://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/perkotaan/article/view/5711Transformasi Jakarta menjadi Daerah Khusus: Peta Kebijakan dalam Kerangka Tujuan Pembangunan Berkelanjutan2024-07-22T03:04:32+07:00Kristianto Pustaha Halomoankristianto.ph@atmajaya.ac.id<p>Relokasi Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara memberikan kesempatan untuk melakukan transformasi penataan Jakarta dari status DKI (Daerah Khusus Ibukota) menjadi DKJ (Daerah Khusus Jakarta), dengan pendekatan pembangunan perkotaan berkelanjutan sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Kajian ini terbatas pada Analisa terhadap kerangka hukum UU Nomor 2 Tahun 2024 yang dikaitkan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam melihat peluang penataan Jakarta menjadi Kota Berkelanjutan berdasarkan kebijakan yang ada pada saat ini. Kajian ini juga membatas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada Tujuan 6 (Sanitasi dan Air Bersih), Tujuan 7 (Energi Bersih dan Terjangkau), Tujuan 10 (Penurunan Ketidakadilan), Tujuan 11 (Kota dan Komunitas Berkelanjutan) dan Tujuan 17 (Kemitraan), yang dikaitkan dengan Komitmen Jakarta untuk agenda Pembangunan Berkelanjutan. Kajian ini disusun berdasarkan metode penelitian normative yang focus pada peraturan perundang-udangan terkait status Jakarta dan program Pembangunan berkelanjutan Jakarta. Kajian ini mencoba memberikan rekomendasi kebijakan terkait perubahan status Jakarta dari Ibukota Negara menjadi Daerah Khusus sehubungan dengan pemenuhan tujuan Pembangunan Berkelanjutan, khususnya sebagai kota yang berkelanjutan.</p>2024-08-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Jurnal Perkotaanhttps://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/perkotaan/article/view/5733Daging Buatan Hasil Rekayasa Genetika Ditinjau dari Kehalalannya dan Hukum Perlindungan Konsumen2024-07-30T17:04:36+07:00Yanti Fristikawatiyanti.fristikawati@atmajaya.ac.idFerdinandus Hartadi Eddy Nugrohoyanti.fristikawati@atmajaya.ac.id<p>Indonesia merupakan salah satu negara yang memenuhi kebutuhan pangannya dari hasil peternakan seperti daging unggas dan daging sapi. Dengan berkembangnya teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan daging sapi, maka mulai dikembangkan daging sapi dari hasil rekayasa genetika atau disebut daging <em>in vitro. </em>Adanya jenis daging rekayasa genetika ini di satu sisi memberikan solusi untuk kebutuhan daging di masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan permasalahan anatara lain apakah daging tersebut aman dikonsumsi dan apakah masuk kedalam makanan halal menurut hukum Islam. Tulisan ini akan membahas tentang bagaimana perlindungan masyarakat sebagai konsumen terkait daging buatan laboratorium hasil rekayasa genetika sesuai dengan aturan yang ada, serta bagaimana tentang kehalalan daging tersebut menurut MUI dan NU. Penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan mengkaji aturan dan berbagai bahan sekunder lainnya. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen,dan UU tentang Pangan, maka konsumen dapat terlindungi sehingga jika daging buatan hasil rekayasa di laboratorium aman bagi kesehatan manusia. Namun dalam penerapan aturan tersebut perlu pengawasan. Kehalalan juga sudah dipenuhi dengan penjelasan dari Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian daging buatan tersebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan menjadi alternatif pengganti daging alami untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.</p>2024-08-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Jurnal Perkotaanhttps://ejournal.atmajaya.ac.id/index.php/perkotaan/article/view/5745Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Lingkungan Rumah Tangga melalui Metode Pengasuhan Positif2024-07-22T03:26:25+07:00Feronicaferonica@atmajaya.ac.idZahrasari Lukita Dewizahrasari.dewi@atmajaya.ac.idWeny Savitry S. Pandiaweny.sembiring@atmajaya.ac.id<p>Kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya masih mengkhawatirkan. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ada penurunan di tahun 2023, namun jumlah kasus kekerasan terhadap anak diduga lebih besar dari yang dilaporkan. Apalagi kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga. Secara regulasi sudah ada sanksi hukum yang siap menjerat pelaku kekerasan, namun hal ini belum cukup untuk memastikan kasus kekerasan tidak terjadi. Kasus kekerasan di lingkungan rumah tangga memiliki kompleksitas karena pelaku biasanya orang yang dekat dengan korban. Dalam penelitian ini pertanyaan yang ingin dijawab adalah: Bagaimana regulasi mengenai kekerasan terhadap anak di Indonesia? Bagaimana gambaran pengalaman kasus kekerasan pada anak? Bagaimana pemahaman guru dan orang tua mengenai metode pengasuhan yang tepat untuk menghindari kekerasan terhadap anak? Data sekunder diperoleh dari data Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Kementerian PPPA), peraturan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, dan konsep/teori dari pakar ilmu psikologi; sedangkan data primer diperoleh dari hasil wawancara kelompok pada 20 siswa dan 5 guru, serta kuesioner yang diisi oleh 60 orangtua di wilayah DKI Jakarta dan Tangerang. Hasil kajian terhadap empat undang-undang menemukan lima bentuk utama kekerasan yang dapat dikenai sanksi. Anak pernah mengalami dan melihat kekerasan, sedangkan orang tua dan guru belum sepenuhnya memahami bentuk kekerasan terhadap anak sehingga perlu upaya meningkatkan pemahaman mengenai metode pengasuhan positif.</p>2024-08-08T00:00:00+07:00Copyright (c) 2024 Jurnal Perkotaan