SOSIALISASI TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI BAWAH UMUR DI YAYASAN MASTER DEPOK, JAWA BARAT, SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2004

Authors

  • Yuliana Yuli W. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Mulyadi Mulyadi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Sulastri Sulastri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Keywords:

pembimbingan, eksploitasi anak, penegakan hukum

Abstract

Anak sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dititipkan kepada kita
memiliki hak asasi sejak dilahirkan sehingga tidak ada manusia satu pun yang dapat
merampas hak tersebut. Anak mempunyai hak untuk dilindungi, dipelihara, dan
dididik sesuai dengan usia dan kedudukannya. Anak merupakan potensi sumber daya
insani bagi pembangunan nasional. Karena itu, pembinaan dan pemgembanganya
dimulai sedini mungkin agar dapat berpartisipasi secara optimal bagi pembangunan
bangsa dan negara. Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari kekejaman,
penyalahgunaan, penelantaran, dan eksploitasi. Anak mempunyai hak untuk
memerankan peran yang aktif dalam masyarakat, berpartisipasi dalam kehidupan
bermasyarakat sesuai dengan alam pikiranya. Namun, masih banyak anak–anak
dijumpai di sudut-sudut kota, lampu merah, terminal, bahkan di keramaian lainnya
yang perlu mendapat perhatian khusus dan perlindungan hukum. Dalam Pasal 1 ayat
(1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa anak adalah
seorang yang belum berusia delapan belas tahun, termasuk anak masih dalam
kandungan dan Pasal 1 butir 1a UU No.4/1979 tentang Kesejahteraan Anak
menyebutkan kesejahteraan anak sebagai suatu tatanan kehidupan dan penghidupan
anak yang dapat menjamin pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik
secara rohani, jasmani, maupun sosial.

Published

2020-01-04

Issue

Section

Articles
Abstract views: 225 | : 63