PERWUJUDAN HAK ATAS KESEHATAN DAN PRINSIP NON-DISKRIMINASI MELALUI VAKSINASI KELOMPOK PENGUNGSI & PENCARI SUAKA SEBAGAI KEWAJIBAN HUKUM NEGARA-NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Angga Reynady Hermawan Putra Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v1i1.3030

Abstract

Dalam penanganan pandemi COVID-19, negara-negara di seluruh dunia telah sampai pada tahap vaksinasi kepada setiap penduduk di seluruh dunia. pelaksanaan vaksinasi merupakan salah satu pelaksanaan dan perlindungan hak atas kesehatan yang juga merupakan hak asasi manusia yang dimiliki setiap individu di seluruh dunia. Namun dalam pelaksanaan sejauh ini, belum tercapai inklusivitas secara menyeluruh dan terjadinya pengesampingan prioritas dengan berbagai alasan yang dimaksudkan kepada kelompok pengungsi dan pencari suaka dalam pemberian vaksinasi. Penelitian kali ini merumuskan masalah yaitu bagaimana hukum internasional mengatur kewajiban vaksinasi sebagai hak atas kesehatan bagi pengungsi dan pencari suaka sebagai kewajiban hukum? Lalu untuk rumusan masalah kedua, Penulis merumuskan, bagaimana penerapan prinsip non-diskriminasi berlaku dalam kasus ini? Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang berdasarkan hasil penelitian penulis diketahui bahwa negara memiliki kewajiban hukum melaksanakan vaksinasi terhadap pengungsi dan pencari suaka sebagai kewajiban hukum pasal 12 ICESCR mengenai hak atas kesehatan bagi setiap manusia. Lalu Penulis merumuskan bahwa pengungsi dan pencari suaka juga merupakan manusia yang memiliki HAM yang sama dengan manusia lain. Sehingga, adanya perbedaan status apapun tidak bisa menjadi alasan dalam pengesampingan pelaksanaan vaksinasi dan hak atas kesehatan harus terpenuhi sebagai bagian dari pelaksanaan prinsip non-diskriminatif.

Downloads

Published

2022-01-07
Abstract views: 189 | PDF downloads: 206