EFEK PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21PUUXII2014 TENTANG PENETAPAN STATUS TERSANGKA MASUK KE DALAM OBJEK PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PERKEMBANGANNYA BAGI HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Aditya Fariz Fadhillah Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Nugroho Adipradana Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i01.1757

Keywords:

Praperadilan, Hukum Acara Pidana, Komisi Pemberantasan Korupsi

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur tentang praperadilan di dalam pasal 77 mengenai sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti rugi atau rehabilitasi. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai penetapan status tersangka masuk ke dalam objek praperadilan.
Penetapan ini memerluas kriteria praperadilan sebelumnya. Perluasan ini mengakibatkan daya jangkau praperadilan mencapai aspek materiil. Perluasan ini pasti membawa dampak bagi prosedur Acara Pidana pada umumnya, juga terhadap upaya pemberantasan korupsi. Tulisan ini hendak menganalisis dan meramalkan perubahan yang akan terjadi sebagai akibat perluasan ini, dalam Acara Pidana maupun terhadap upaya pemberantasan korupsi. Metode
penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif. Rumusan masalah ada dua yaitu (1) bagaimana dampak adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tentang penetapan status tersangka masuk ke dalam objek praperadilan bagi hukum acara pidana, dan (2) bagaimana dampak terhadap keseluruhan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

References

Abdussalam dan Adri Desas Furyanto, Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: PTIK, 2012.
Anwar, Yesmil dan Adang, Sistem Peradilan Pidana (Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakkan Hukum di Indonesia), Bandung: Widya Padjadjaran, 2009.
Atmasasmita, Romli, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, 2010.
Hamzah, Andi, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
Hamzah, Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Cetakan Kedelapan, Jakarta: Sinar Grafika,2014.
Ihsanuddin, “MK Putuskan Penetapan Tersangka Termasuk Obyek Praperadilan”,http://nasional.kompas.com/read/2015/04/28/14064101/MK.Putuskan.Penetapan.Tersangka.Termasuk.Objek.Praperadilan, ditelusuri tanggal 20 September 2015.
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Memahami Untuk Membasmi (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi), Jakarta: KomisiPemberantasan Korupsi, 2006.
Kuffal, HMA, Penerapan KUHAP dalam Praktik Hukum, Cetakan Kesebelas, Malang:UMM Press, 2010.
Packer, Herbert, The Limits of the Criminal Sanction, Standford University Press, Standford California, 1968.
Reksodiputro, Mardjono, Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Buku Karangan Ketiga, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 1994.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Lembaran Negara Nomor 76 Tahun 1981, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Nomor 134 Tahun 2001, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4150.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Lembaran Negara Nomor 137 Tahun 2002, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4250.

Downloads

Published

2017-04-28
Abstract views: 63 | PDF downloads: 669