Perempuan Indonesia Dan Transaksi Digital Dalam Perspektif Hukum

Authors

  • Bernadetta Tjandra Wulandari Fakultas Hukum Unika AtmaJaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v6i02.2662

Keywords:

perempuan, transaksi, konsumen, digital, covid-19

Abstract

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid-19 yang sebagian bertransformasi ke bentuk kegiatan bisnis berbasis digital, merupakan suatu hal yang terbilang baru bagi sebagian besar perempuan – tidak saja di daerah/kota kecil  namun juga di perkotaan. Hal ini akan berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum terkait dengan  kerugian yang dialami. Pemahaman yang rendah terhadap teknologi informasi berikut dampak yang ditimbulkan maupun rendahnya pemahaman terhadap hukum sudah pasti akan menempatkan perempuan pada posisi rentan terhadap ketidakadilan. Oleh karenanya pemahaman akan hak dan kewajiban serta upaya penyelesaian sengketa dalam berbagai transaksi konsumen -khususnya secara digital- di masa pandemi Covid-19 merupakan suatu yang dirasa  penting.  Kesadaran hukum perempuan Indonesia yang baik makin diperlukan dalam menghadapi berbagai resiko bertransaksi secara digital di era pandemi Covid-19 ini, sehingga diharapkan  kaum perempuan dapat  secara cerdas dan mandiri mengamankan serta memperjuangkan hak-haknya apabila terjadi resiko dalam bertransaksi.

Perempuan sebagai konsumen yang berada pada garda terdepan tentunya akan sangat sering bersinggungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pribadi maupun keluarga. Berbagai bentuk transaksi pada masa pandemi Covid

References

Buku
Ahmadi Miru &Sutarman Yudo,Hukum Perlindungan Konsumen,Jakarta: Raja Grafindo Perkasa, 2017
Az. Nasution, Konsumen dan Hukum, Sinar Harapan, Jakarta, 1995
Bernadetta Tjandra Wulandari,Transaksi Elektronik Dalam Perspektif Hak Dan Kewajiban Hukum, Dalam Buku Buku Bunga Rampai Berbagai Aspek Hukum Dalam Transaksi Konsumen Secara Digital Di Masa Pandemi Covid-19,Jakarta: Penerbit Unika AtmaJaya, 2021.
Fakih Mansour,Analisa Gender dan Transformasi Sosial, Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset,2007

Janus Sidabalok, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti,
Bandung, 2014
Ni Wayan Suarmin dkk, Peluang Dan Tantangan Peran Perempuan Di Era Revolusi Industri, Prosiding SEMATEKSOS 3 "Strategi Pembangunan Nasional Menghadapi Revolusi Industri 4.0"
Philip Kotler, Principles of Marketing, Pretince-Hall Inc, Engglewood Cliffs New Jersey,1980
Rachmadi Usman, SH., Hukum Ekonomi dalam Dinamika, Djambatan, Bandung 1999
Sudikno Mertokusumo,Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty,1986
W, Van Hoeve, Kamus Belanda Indonesia, Jakarta : PT. Ichtiar Baru van Hoeve 1992
AS. Homby, Oxford Advenced Leaner’s Dictionary of Current English London : Oxford
University Press, 1989.
Yusuf Shofie, Sinopsis dan Komentar Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Panduan Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha),Jakarta: Perum Percetakan NegaraRI,2008

Peraturan
Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE)
Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Downloads

Published

2021-09-19
Abstract views: 66 | PDF downloads: 66