SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA KEPADA MASYARAKAT DI WILAYAH RT 02/02 KELURAHAN PASIR GUNUNG SELATAN

Authors

  • Sulastri Sulastri Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Yuliana Yuli W. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta
  • Satino Satino Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Keywords:

pecandu narkoba, sistem sosial, hukuman

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk mengetahui penerapan hukuman bagi pecandu narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara diperlukan pengarahan dan penjelasan tentang bahaya narkoba. Metode kegiatan ini adalah sosialisasi dan memberikan pemahaman tentang UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan pemahaman mengenai sistem hukuman bagi pecandu narkotika dalam undang-undang bahwa hukum tumbuh dan berkembang dalam masyarakat yang dibentuk dengan tujuan menciptakan ketertiban. Suatu peraturan hukum untuk keperluan penghidupan masyarakat dengan mengutamakan masyarakatnya, bukan kepentingan perseorangan ataupun golongan. Hukum juga menjaga hak-hak dan menentukan kewajiban-kewajiban anggota masyarakat agar tercipta masyarakat yang teratur, damai, adil, dan makmur. Penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Penegakan hukum terhadap tindak pidana di Indonesia dilakukan oleh sistem peradilan pidana. Salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menentukan berat atau ringannya pidana yang diberikan kepada seorang terdakwa selalu didasarkan asas keseimbangan antara kesalahan dan perbuatan melawan hukum. Dalam putusan hakim harus disebutkan juga alasan pidana yang dijatuhkan sesuai dengan sifat dari perbuatan, keadaan meliputi perbuatan tindak pidana, khususnya tindak pidana narkotika. Tindak pidana narkotika dilihat dari kualifikasi perbuatan pidana dalam beberapa golongan sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Narkotika.

Published

2019-12-24

Issue

Section

Articles
Abstract views: 136 | : 39