PENGARUH MODERNISASI SISTEM ADMINISTRASI DAN PENGETAHUAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi pada Pengusaha Kena Pajak yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara)
DOI:
https://doi.org/10.25170/jak.v16i1.1313Keywords:
pajak, kepatuhan, sistem administrasi, pengetahuaan perpajakanAbstract
This research aims to determine (1) the influence of the modernization tax administration system on taxpayer compliance in the KPP Pratama Makassar Utara, (2) the influence of tax knowledge on taxpayer compliance in the KPP Pratama Makassar Utara. The research data obtained from the questionnaire (primary) were distributed to the taxpayer in the KPP Pratama Makassar Utara. The sample was determined by using purposive sampling with a sample size of 97 respondents. Further data have been obtained, tested by using multiple linear regression analysis. The results of the hypothesis test prove that e-SPT impacts the positive of taxpayer compliance, which means the higher the implementation of e-SPT, the higher the taxpayer compliance. E-Faktur impact on the positive of the taxpayer compliance, which means the higher the implementation of e-faktur, the higher the taxpayer compliance and tax knowledge impact on positive of the taxpayer compliance which means the higher the tax knowledge the higher the taxpayer compliance
References
Arif, A., Susilo, H., & Hidayat, R. (2016). Pengaruh Pengetahuan Tentang Sistem Administrasi Perpajakan dan Modernisasi Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Mahasiswa Perpajakan, X.
Arifah, Andini, R., & Raharjo, K. (2017). Pengaruh Modernisasi Sistem Aministrasi Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Perpajakan dan Kesadaran Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Demak selama Periode (2012-2016). Universitas Pandanaran, 14.
Budileksmana, A. (2015). Manfaat dan Peranan Pajak Dalam Era Self Assessment Perpajakan. Jurnal Akuntansi dan Investasi.
Choong, K. F., & Lai, M. L. (2009). Self Assesment Tax System and Compliance Complexities: Tax Practitioners' Perspectives. Oxford Business & Economics Conference Program.
Christin, L. (2017). Pengaruh Penerapan e-Faktur dan e-SPT PPN terhadap Kepatuhan Perpajakan Pengusaha Kena Pajak dengan Kemampuan Menggunakan Internet Sebagai Variabel Moderating. Media Akuntansi Perpajakan, Vol. 2, No. 1, 35-44.
Ghozali, I. (2016). Aplikasi Analisis Multivariete Dengan Program IBM SPSS 23 Cetakan ke VIII (8th ed.). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Handayani, K. P., & Supadmi, N. L. (2013). Pengaruh Efekrtifitas E-SPT masa PPN pada Kepatuhan Wajib Pajak Badan di KPP Pratama Denpasar Barat. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 19-38.
Hidayatulloh, (2010). Pengaruh Pelayanan Pajak Dan Pengetahuan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak(Pada KPP Bandung). Universitas Komputer Indonesia.
Husein, U. (2011). Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis (11 ed.). Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Husnurrosyidah, dan Suhadi. (2017). Pengaruh E-Filing, E- Billing, dan E-Faktur Terhadap Kepatuhan Pajak Pada BMT Se-Kabupaten Kudus. Jurnal Analisa Akuntansi dan Perpajakan. STAIN Kudus. Vol 1, No 1 Maret 2017 hal 97-106.
Ilyas, W. B., & Burton, R. (2007). Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
Julianto, P. A. "Penerimaan Perpajakan 2017 Capai Rp 1.339 Triliun." Kompas.com., diakses tanggal 13 November 2018. https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/02/184405726/penerimaan -perpajakan-2017-capai-rp-1339-triliun
Jotopurnomo, C., & Mangoting, Y. (2013). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan Fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak Berada Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Surabaya . Tax and Accounting Review, 49-53.
Khasanah, S. N. (2013). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Profita Edisi 8.
Kirana, L. A. (2017). Pengaruh Penerapan E-SPT, Tingkat Pemahaman Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Badan Dalam Melaporkan SPT (di KPP Pratama Wates). Yogyakarta: Universitas PGRI Yogyakarta.
Kuncoro, M. (2007). Metode Riset Untuk Bisnis dan Ekonomi. Jakarta: Erlangga.
Lingga, I. S. (2012). Pengaruh Penerapan E-Spt Ppn Terhadap Efisiensi Pengisian Spt Menurut Persepsi Wajib Pajak: Survey Terhadap Pengusaha Kena Pajak Pada Kpp Pratama “X”. Jurnal Akuntansi, IV.
Lintang, K., Kalangi, L., & Pusung, R. (2017). Analsis Penerapan E-Faktur Pajak Dalam Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Untuk Pelaporan SPT Masa PPN Pada KPP Pratama Manado. Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi Vol. 5 No.2.
Mardiasmo. (2013). Perpajakan Edisi Revisi. Yogyakarta: Andi Offset.
Pandiangan, L. (2008). Modernisasi dan Reformasi Pelayanan Perpajakan. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Rahayu, S. K. (2010). Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Rahayu, S., & Lingga, I. S. (2009). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Vol.1 No.2, 119-138.
Rahman, A. (2010). Paduan Pelaksanaan Administrasi Perpajakan. Bandung: Penerbit Nuansa.
Rapina, Jerry, & Carolina, Y. (2011). Pengaruh Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi, III, 75.
Resmi, S. (2009). Perpajakan: Teori dan Kasus. Edisi ke-5. Yogyakarta: Salemba Empat.
Saksama, H. Y. (2018, Mei 9). Aplikasi eFaktur. Retrieved from Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak: http://www.pajak.go.id/sites/default/files/SP%2023%20-%20Aplikasi%20eFaktur.pdf
Sakti, N. W., & Hidayat, A. (2015). E-Faktur: Mudah dan Cepat. Jakarta: Visimedia.
Saragih, H. (2017). Pengaruh Penegasan Penerapan Pelaporan Faktur Menggunakan E-Faktur Terhadap Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak Dalam Memenuhi Kewajiban Pelaporan PPN.
Sari, D. (2013). Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Sari, N. A., Bandang, A., & Rura, Y. (2013). Analisis Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak atas Penyampaian SPT Masa PPN dengan Penerapan Electronic (e-SPT) Di Kantor Pelayanan Pajak Makassar. Makassar: Hasanuddin University.
Sofiyana, Suci, Hamid, Djamhur, & Riza, M. F. (2014). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batu. Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 3 (1).
Tahar, A., & Rachman, A. K. (2014). Pengaruh Faktor Internal dan Faktor Eksternal Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Investasi, 57-67.
Tarjo, & Kusumawati, I. (2008). Analisis Perilaku Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Pelaksanaan Self Assesment System. Jurnal Akuntansi.
Tyler, T. R. (1990). Why People Obey the Law. New Heaven and London: Yale University Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).
Zuhdi, F. A., Topowijono, & Azizah, D. F. (2015). Pengaruh Penerapan E-SPT dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Mahasiswa Perpajakan, VII.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.