KASUS PEMBUNUHAN BRIGADIR J OLEH FERDI SAMBO
(Dalam Tinjauan Norma Moral Obyektif & Subyektif)
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v4i1.5430Keywords:
Hukum, Norma, Moral, Pembunuhan Berencana, Keadilan.Abstract
Pembunuhan berencana merupakan tindakan kriminal yang sangat keji karena menghilangkan nyawa seseorang dan direncanakan sedemikian rupa baik secara pribadi maupun kelompok. Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J menarik untuk dianalisis dari sudut pandang filsafat karena melibatkan pertimbangan mendalam mengenai moralitas, nilai-nilai kemanusiaan, dan kebebasan individu. Analisis filosofis ini memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang implikasi etis dan normatif dari tindakan tersebut, serta bagaimana tindakan tersebut melanggar prinsip-prinsip dasar kemanusiaan dan moralitas. Fokus penulisan ini ditujukan untuk menganalisa serta memahami kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dari sudut pandang hukum dan moral. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memahami bahwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J tidak dibenarkan secara hukum dan moral sehingga sanksi yang diberikan sangat tegas. Metode penulisan ini menggunakan analisis kasus secara kualitatif menggunakan pendekatan hukum, moral, dan literasi. Temuan dari penulisan ini antara lain bahwa kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tidak dibenarkan secara moral, norma obyektif, maupun norma subyektif. Alasannya karena pembunuhan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, apalagi membunuh dengan direncanakan adalah suatu kekejian. Membunuh dengan melibatkan orang lain merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan yang dianut oleh masyarakat pada umumnya dan juga bertentangan dengan hati nurani yang benar. Relevansi norma obyektif dari kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dalam pandangan moral menunjukkan bahwa perilaku yang didasarkan pada kebebasan individu cenderung mengarah pada hal negatif.
References
Buku
Chandra, Xaverius. Bahan Ajar Moral Fundamenal. Surabaya, 2015.
Segal, Eliezer. Thou Shalt Not Murder. Jerusalem: Jewish Free Press, 2000.
Vidmar, J. “The Catholic Church Through the Ages 320-321.” Paulist Press, paperback ed, 2005.
Artikel/Jurnal
Agustini, Ni Ketut Sri Kharisma, and Ni Putu Purwanti. “ANALISIS UNSUR-UNSUR PASAL 340 KUHP TENTANG PEMBUNUHAN BERENCANAPADA KASUS PEMBUNUHAN TRAGIS ANGGOTA ORMAS DI BALI.” Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum (2017). Accessed August 9, 2023. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/29540.
Aryadhe, Trisdayana, Alit Suryani, and Ida Bagus Sudiksa. “Pengaruh Sikap dan Norma Subjektif terhadap Niat Beli dan Keputusan Pembelian.” Journal:eArticle, Universitas Udayana, 2018. Accessed May 16, 2023. https://www.neliti.com/id/publications/255052/.
Christie, T., J. Sloan, D. Dahlgren, and F. Koning. “Medical Assistance in Dying in Canada: An Ethical Analysis of Conscientious and Religious Objections.” BioéthiqueOnline (2016). https://www.erudit.org/en/journals/bo/1900-v1-n1-bo03553/1044272ar/abstract/.
Dariyo, Agoes. “MENGAPA SESEORANG MAU MENJADI PEMBUNUH ?” Vol. 04 No. 01 (2013): 10–20.
———. “Mengapa Seseorang Mau Menjadi Pembunuh.” Jurnal Penelitian Psikologi 04, no. 01 (2013): 10–20.
Karwur, Jones M., Jullie J. Sondakh, and Lintje Kalangi. “Pengaruh Sikap Terhadap Perilaku, Norma Subyektif, Kontrol Perilaku Yang Dipersepsikan Dan Kepercayaan Pada Pemerintah Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dengan Niat Sebagai Variabel Intervening (Survey Pada KPP Pratama Manado).” JURNAL RISET AKUNTANSI DAN AUDITING “GOODWILL” 11, no. 2 (2020). Accessed May 16, 2023. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/goodwill/article/view/30417.
Luthan, S. “Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum (2012). https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/4488.
Meko, Bonifasius Sepe. “Penilaian Moral Kristiani Atas Tindakan Bunuh Diri Sebagai Pelecehan Terhadap Martabat Manusia.” Diploma, Unika Widya Mandira, 2018. Accessed October 23, 2022. http://repository.unwira.ac.id/2170/.
Violytha, F. M., and A. Dewantara. KASUS PEMBUNUHAN SATU KELUARGA DI DELI SERDANG DITINJAU DARI TINDAKAN MANUSIA (ACTUS HUMANUS) DAN TATANAN MORAL SUBJEKTIF …. osf.io, 2018. https://osf.io/preprints/inarxiv/5jf3a/.
Wing, B. P. K. “Hati Nurani: Kesatuan Harmonis Antara Synderesis, Conscientia Dan Keutamaan Kebijaksanaan.” Studia Philosophica et Theologica (2021). http://ejournal.stftws.ac.id/index.php/spet/article/view/387.
———. “MEREKAYASA GENERASI PENERUS.” Studia Philosophica et Theologica (2006). http://ejournal.stftws.ac.id/index.php/spet/article/view/108.
Yanri, Fuad Brylian. “PEMBUNUHAN BERENCANA.” Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan 4, no. 1 (March 3, 2017): 36–48.
Yustinus. “DISCUSSION REGARDING THE DOCTRINES OF INTRINSECE MALUM AND THEORY OF FONTES MORALITATIS AND ST. THOMAS.” Studia Philosophica et Theologica 10, no. 1 (2010): 86–115.
Peraturan Perundangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 338
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 339
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340
UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Internet
detikNews, Tim. “Terungkap Pemilik Pistol Glock 17, Senjata Dipakai Bunuh Brigadir J.” detiksulsel. Last modified 2022. Accessed March 28, 2023. https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6225718/terungkap-pemilik-pistol-glock-17-senjata-dipakai-bunuh-brigadir-j.
Dirgantara, Adhyasta. “Jaksa Tegaskan Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Tuding Pengacaranya Tidak Profesional.” KOMPAS.com. Last modified January 27, 2023. Accessed March 28, 2023. https://nasional.kompas.com/read/2023/01/27/15410351/jaksa-tegaskan-ferdy-sambo-tembak-brigadir-j-tuding-pengacaranya-tidak.
Media, Harian Jogja Digital. “Divonis Mati, Begini Kronologi Kasus Ferdy Sambo.” Harianjogja.Com. Last modified 2023. Accessed March 27, 2023. https://news.harianjogja.com/read/2023/02/13/500/1126171/divonis-seumur-hidup-begini-kronologi-kasus-ferdy-sambo.
Rachel Farahdiba Regar. “Banding Ferdy Sambo Ditolak, Upaya Hukum Selanjutnya Bisa Kasasi, Begini Prosedurnya.” Jakarta, 2023. https://nasional.tempo.co/read/1714920/banding-ferdy-sambo-ditolak-upaya-hukum-selanjutnya-bisa-kasasi-begini-prosedurnya.