PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK AKIBAT KEKERASAN SEKSUAL DALAM LINGKUP KELUARGA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v4i1.5634Keywords:
Perlindungan Perempuan dan Anak, Kekerasan Seksual, KeluargaAbstract
Perempuan dan Anak merupakan insan yang memerlukan perlindungan khusus karena lebih rentan terkena dampak kejahatan mengingat mereka adalah makhluk yang dianggap lemah dalam melakukan perlawanan terhadap kejahatan. Akhir-akhir ini, kejahatan terhadap anak dan perempuan meningkat khususnya dalam lingkup keluarga. Keluarga yang merupakan tempat pertama pertumbuhan bagi anak seharusnya memberikan jaminan perlindungan bukan malah menjadi tempat pertama yang memberikan trauma dan pengalaman buruk akibat kekerasan seksual. Banyak aturan hukum yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi anak dan perempuan namun apakah peraturan yang dibuat sudah cukup untuk menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak?. Kekerasan seksual dalam lingkup keluarga merupakan hal yang perlu disorot, untuk itu hukum harus terus menerus meningkatkan perannya dalam membasmi kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.
References
Buku
Mamudji Sri, et. al. Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2005.
Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2008.
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Ashriyanti, Nabila, Islam, Perempuan, dan Feminismen, Bandung: Hamdan Media Umat, 2019.
Pasinan, Suleha Nurazisah, Tabir Keadilan, Sulawesi Selatan: Aksara Timur, 2019
Hadjon, Philipus M, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia , Sebuah Studi tentang Prinsip-prinsipnya, Penerapannya oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, Surabaya: Bina Ilmu, 1987
Prinst, Darwan, Hukum Anak Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997.
Notopuro, Hardjito, Peran Wanita dalam Masa Pembangunan Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1979.
Prasetyo, Teguh, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung: Nusa Media, 2010.
Jurnal dan Artikel
Bustanul, Arifin dan Lukman Santoso, “Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga Perspektif Hukum Islam”, De Jure: Jurnal Hukum dan Syari’ah, Vol. 8, No. 2, 2016
Fransisca Medina, Alisaputri, “Upaya Pemerintah dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan”, Seminar Nasional & Call For Papper, Hubisintek 2020,
Komnas Perempuan, “Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual Untuk Membangun Ruang aman Bagi Perempuan dan Anak Perempuan”, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019, 6 Maret 2020,
Haviz, Burahman Muhammad dan Rina Susanti, “Peran Keluarga dalam Pendampingan dan Pemulihan Kepada Anak yang menjadi korban kekerasan seksual di Kota Dumai”, Education Journal: General and Spesific Research, Vol. 2 No. 2, Juni 2022
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual.
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005 Tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan
Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvensi Tentang Hak Hak Anak)
Internet
Andrean W. Finaka, Kekerasan Seksual Perempuan Kesetaraan untuk Hak Aman Perempuan, sebagaimana dimuat dalam (https://indonesiabaik.id/infografis/kekerasan-seksual-perempuan-kesetaraan-untuk-hak-aman-perempuan) diakses pada tanggal 22 Mei 2023.
Nugroho, Indra Prasetya Adi, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Budaya Patriarki di Masyarakat Indonesia, sebagaimana dimuat dalam (https://pmb.brin.go.id/kekerasan-terhadap-perempuan-dan-budaya-patriarki-di-masyarakat-indonesia/) diakses pada tanggal 22 Mei 2023.
Komnas Perempuan, Profile Komnas Perempuan sebagaimana dimuat dalam (https://en.komnasperempuan.go.id/about-profile-komnas-perempuan) diakses pada tanggal 19 Mei 2023.
Santika, Erlina F, Kekerasan Seksual Jadi Jenis yang Paling Banyak Dialami Korban Sepanjang 2022, sebagaimana dimuat dalam (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/02/03/kekerasan-seksual-jadi-jenis-yang-paling-banyak-dialami-korban-sepanjang-2022) diakses pada tanggal 17 Mei 2023.
Lallo, Ridwan, Kasus Kekerasan Seksual di Makassar Meningkat, sebagamana dimuat dalam (https://rakyatsulsel.fajar.co.id/2023/05/16/kasus-kekerasan-seksual-di-makassar-meningkat/) diakses pada tanggal 22 Mei 2023.
Jayani, Dwi Hadya, Pelaku Kekerasan Seksual di Keluarga dan Hubungan Personal yang Dilaporkan dalam CATAHU 2019, sebagaimana dimuat dalam (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/18/siapa-pelaku-kekerasan-seksual-di-dalam-keluarga-dan-relasi-personal) diakses pada tanggal 16 Mei 2023.
Feni, Lusiana, Peran Negara dalam Memberikan Perlindungan Terhadap Anak dari Tindak Pidanan Sesuai Konvensi PBB, sebagaimana dimuat dalam (https://media.neliti.com/media/publications/210134-peran-negara-dalam-memberikan-perlindung.pdf) diakses pada tanggal 19 Mei 2023.