TINJAUAN PENGENAAN BEA MASUK DAN PAJAK IMPOR BARANG KIRIMAN BELANJA ONLINE

Authors

  • Adeline Melani Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Eddie I. Doloksaribu Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v4i2.6434

Keywords:

Import Duty, Import Tax, Goods Sent, Online Shopping

Abstract

Pertumbuhan dan perkembangan teknologi yang sangat cepat, telah menambah pola transaksi perdagangan di masyarakat, semula hanya kegiatan perdagangan luring (offline) dengan bertransaksi tatap muka secara konvensional yang kemudian bertambah dengan kegiatan perdagangan secara daring (online). Pertumbuhan dan perkembangan perdagangan daring tidak hanya menyasar pasar dalam negeri, juga menyasar pasar luar negeri. Perkembangan ini membawa konsekuensi hukum bagi pemerintah Indonesia, untuk mulai mengaturnya termasuk menerapkan aturan terkait kepabeanan, cukai, dan pajak impor dan ekspor atas barang kiriman. Pemberlakuan aturan ini dalam praktik, perlu ditelaah lebih lanjut, yaitu apakah penerapannya sudah dilaksanakan sesuai prinsip dan aturan yang berlaku, siapa saja yang bertanggung jawab pada bea masuk yang terutang atas barang impor dan bagaimana jika pada saat dilaksanakannya pemeriksaan barang impor oleh instansi yang berwenang, diketahui ada kekurangan  atau kelebihan dari manifes barang serta perlindungan hukum bagi masyarakat jika terlibat sengketa pajak dan atau bea masuk  tersebut. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan berdasarkan bahan hukum primer termasuk menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini serta pelaksanaan di lapangan. Ketentuan pemerintah yang diberlakukan, tidak dibahas secara rinci karena aturan tersebut telah dibuat dengan tujuan menambah penerimaan negara dan melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun kurangnya sosialisasi kepada Masyarakat sering kali menimbulkan pemahaman multitafsir yang dapat berujung pada sengketa dan yang memerlukan proses penyelesaian sengketa tersendiri.

References

Buku

Aysha, Bustamar, Hukum Pajak Indonesia, (Jakarta,Prenadamedia Group,2018)

Pudyamoko,Y Sri, Penegakan dan Perlindungan Hukum Di Bidang Pajak, (Jakarta, Salemba Empat, 2007)

Ritonga, Ashari, Pengantar Ilmu Hukum Pajak dan Perpajakan Indonesia, ( Jakarta, Pustaka El Manar,2017)

Peraturan Perundang-Undangan

Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 96 Tahun 2023, tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda di Bidang Kepabeanan

Peraturan Menteri Keuangan PMK 136/PMK.04/2022 Tentang Keberatan Di Bidang Kepabeanan Dan Cukai

Internet:

Admin Bea dan Cukai, Kenali dan Pahami Ketentuan Barang Kiriman Hasil Perdagangan, sebagaimana dimuat dalam (https://www.beacukai.go.id/websitenewV2/berita/kenali-dan-pahami-ketentuan-barang-kiriman-hasil-perdagangan.html), diakses pada 1 November 2024

Admin Bea dan Cukai, Waspadai Penipuan Saat Belanja Online, ini kata Bea Cukai sebagaimana dimuat dalam (https://www.beacukai.go.id/berita/waspadai-penipuan-saat-belanja-online-ini-kata-bea-cukai.html), diakses pada tanggal 29 September 2022;

BBC News Indonesia, Beli sepatu kena bea masuk Rp 31 juta, terima bantuan alat belajar tunanetra ditagih Rp.361 juta. Bagaimana penjelasan Menkeu Sri Mulyani, sebagaimana dimuat dalam https://www.bbc.com/indonesia/articles/cjlj1y6glwlo, diakses pada 22 Oktober 2024.

Idris, Muhamad, Bea Cukai, Dulu Tenar Jadi Sarang Pungli, sebagaimana dimuat dalam (https://money.kompas.com/read/2024/05/01/140322726/bea-cukai-dulu-tenar-jadi-sarang-pungli-sempat-dibekukan-soeharto), diakses pada tanggal 3 November 2024

Mawardi, Rafi Aufa, Jenis-jenis Pasar dan Contohnya, ada yang Abstrak sampai Modern sebagaimana dimuat dalam (https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6199294/jenis-jenis-pasar-dan-contohnya-ada-yang-abstrak-sampai-modern), diakses pada September 2024).

Putri, Iftitah Adelia, Nurjanah, Risandy Meda, Aturan Bea Masuk, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman Sesuai PMK 96/2023,sebagaimana dimuat dalam (https://konsultanpajaksurabaya.com/aturan-bea-masuk-cukai-dan-pajak-atas-impor-barang-kiriman-sesuai-pmk-962023#gsc.tab=0), diakses pada 5 November 2024

Silfia, Imamatul, Situmorang, Biqwanto, Pemerintah Percepat Penerapan PMK 96/2023 jadi 17 Oktober, sebagaimana dimuat dalam ( https://www.antaranews.com/berita/3770967/pemerintah-percepat-penerapan-pmk-96-2023-jadi-17-oktober), diakases pada 5 November 2024

Published

2024-11-30
Abstract views: 54 | PDF downloads: 25