PUBLIC INTEREST, PRIVATE ACTIONS: TANTANGAN DALAM MENGADOPSI PERJANJIAN BANGLADESH DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25170/gloriajustitia.v5i1.6493Keywords:
Bangladesh Accord, Proses Hukum Transnasional, Hukum Internasional, Hukum Ketenagakerjaan, Rantai Pasokan GlobalAbstract
Pada tahun 2013, tragedi runtuhnya Rana Plaza di Bangladesh yang menewaskan lebih dari 1.000 orang dan melukai lebih dari 2.500 lainnya mendorong perhatian global terhadap keselamatan pekerja dalam rantai pasokan. Sebagai tanggapan, Accord on Fire and Building Safety in Bangladesh (Bangladesh Accord) dibentuk untuk melibatkan sekitar 200 merek internasional dalam menjamin keselamatan pekerja di industri garmen. Accord ini menjadi terobosan dalam menciptakan perjanjian internasional antara perusahaan global dan serikat pekerja untuk melindungi pekerja lokal dalam rantai pasokan global. Namun, isu keadilan di rantai pasokan global masih meluas, mencakup diskriminasi, pekerja anak, upah minimum, pembatasan hak berorganisasi, dan keselamatan kerja. Penelitian ini menggunakan Indonesia sebagai studi kasus untuk mengkaji tantangan hukum dalam menangani isu-isu ini, dengan pendekatan proses hukum transnasional. Analisis dilakukan terhadap hukum yang berlaku lintas yurisdiksi untuk memahami dampak peraturan domestik, proses hukum, dan aktor yang terlibat dalam penerapan kesepakatan global. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktor domestik dan kebijakan nasional memberikan pengaruh signifikan dalam implementasi perjanjian internasional. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memetakan dan membandingkan penerapan kesepakatan ini di tingkat regional, guna memperkuat perlindungan pekerja dalam rantai pasokan global.
References
Bhadily, Al Mohammed. (2015). “Does the Bangladesh Accord on Building and Fire Safety Provides a Sustainable Protection to Ready-Made Garment Workers ?”. Review of Integrative Business and Economics Research, Vol.4, no.4, p.158
Kecelakaan Rana Plaza dan Akibatnya , dikutip dari https://www.ilo.org/global/topics/geip/WCMS_614394/lang--en/index.htm
Generalized Systems of Preferences (GSP) merupakan fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk, yang diberikan secara unilateral oleh Pemerintah AS kepada negara-negara berkembang di dunia sejak tahun 1974.
ILO. (2006). Convention No. 111 Convention Concerning Discrimination in Respect of Employeement and Occupation. Diambil kembali dari ilo.org.
Adiratna, Y., Astono, S., Fertiaz, M., Subhan, Sugistria, C. A. O., Prayitno, H., Khair, R. I., Brando, A., & Putri, B. A. (2022). Profil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional Indonesia Tahun 2022 (1st ed.). Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Gunawan, Y., Matahariza, A., & Kharisma Putri, W. (2023). The Dark Side Of Fast Fashion: Examining The Exploitation Of Garment Workers In Bangladesh. Jurnal Hukum Dan Peradilan, Vol. 12, pg. 441–463. https://doi.org/10.25216/jhp.12.3.2023.441-468
The Bangladesh Labour Act, 2006 [ACT NO.XLII OF 2006]
The Constitution of the People’s Republic of Bangladesh, Pub. L. No. No.76 of 1972.
Argawati, U. (2024). Kabulkan Sebagian, MK Minta UU Ketenagakerjaan Dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. https://testing.mkri.id/berita/kabulkan-sebagian,-mk-minta-uu-ketenagakerjaan-dipisahkan-dari-uu-cipta-kerja-21782
Andi Tenripadang, “Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional”, Jurnal Hukum Dictum, Vol. 14 No. 1, 2016, 70.
Hasanuddin Hasin, (2019), “Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Perspektif Teori monism dan Teori Dualisme”, Jurnal Perbandingan Mazhab, Vol.1 No. 2, Desember, hal. 170.
Louis Henkin, “The Constitution and United States Sovereignty: A Century of Chinese Exclusion and Its Progeny” 100 Harv. L. Rev. 853, 1987, hal. 875.
Emmanuel K. Quansah,(2010). “An examination of the use of international law as an interpretative tool in human rights litigation in Ghana and Botswana” International Law and Domestic Human Rights Litigation in Africa, Cape Town: Pretoria University Press,
Sefiani,(2011), “Ketaatan Masyarakat Internasional terhadap Hukum Internasional dalam Perspektif Filsafat Hukum” Jurnal Hukum No. 3 Vol. 18, hal. 414