LEGITIMASI LEGISLASI DAN REPRESENTASI AKTOR SOSIAL DALAM PEMBERITAAN PENGESAHAN RKUHAP DI MEDIA DIGITAL MARINEWS
DOI:
https://doi.org/10.25170/kolita.v24i24.8510Keywords:
Analisis Wacana Kritis, Legitimasi Legislasi, Representasi Aktor Sosial, Media Digital, RKUHAPAbstract
Media massa tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga mampu membentuk dan mengkonstruksi makna. Dalam konteks politik, media berperan dalam membangun legitimasi kebijakan sekaligus mereproduksi relasi kuasa melalui pilihan bahasa, struktur naratif, dan penonjolan aktor tertentu. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi kebahasaan yang digunakan dalam membangun legitimasi legislasi serta merepresentasikan aktor sosial pada pemberitaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di media digital MARINews. Metode kualitatif dengan desain analisis wacana kritis digunakan untuk bisa melakukan pembacaan kritis pada teks yang dikaji. Desain yang dipakai mengacu pada model analisis wacana kritis Theo van Leeuwen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa MARINews secara dominan merepresentasikan aktor negara melalui strategi activation, nomination, dan functionalization, sehingga aktor seperti DPR, pemerintah, dan Mahkamah Agung dikonstruksikan sebagai pelaku utama yang rasional, sah, dan selaras secara institusional dalam keseluruhan proses legislasi, sekaligus berfungsi membangun legitimasi prosedural dan simbolik atas pengesahan RKUHAP. Representasi ini juga menunjukkan adanya penyederhanaan proses politik menjadi narasi formal yang menekankan keteraturan, kesepakatan, dan legitimasi institusional. Sebaliknya, aktor non-negara seperti masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok rentan direpresentasikan secara kolektif dan pasif melalui strategi aggregation yang didasarkan kuantifikasi, dan juga categorization didasarkan kelompok sosial, serta mengalami mekanisme eksklusi berupa backgrounding (penghilangan parsial) dan suppression (penghilangan total), sehingga kehadirannya lebih diakui secara administratif daripada dihadirkan sebagai subjek diskursif yang memiliki suara langsung dalam wacana. Temuan ini menegaskan bahwa pemberitaan dalam media berita daring institusional MARINews tidak hanya sekadar menyampaikan informasi, melainkan juga berfungsi sebagai praktik diskursif yang mereproduksi relasi kuasa dan mengukuhkan legitimasi kebijakan melalui bahasa institusional, sehingga legitimasi pengesahan RKUHAP tidak hanya dibangun melalui prosedur hukum formal, tetapi juga dikonstruksi secara simbolik melalui representasi aktor sosial yang tidak seimbang dalam wacana media yang dihadirkan. Kondisi ini pada akhirnya memengaruhi cara publik memahami proses legislasi negara secara lebih luas dalam kerangka yang cenderung ideologis.



