KUALIFIKASI BADAN USAHA PADA PENGEMBANGAN UNIT USAHA PADA GRUP USAHA BUMN
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v4i02.1640Keywords:
Business Unit Development, Business Group, States CompanyAbstract
Specifically related to companies owned by the state, Law No. 19 of 2003 concerning State Owned Enterprises (BUMN Law), it is explained that SOEs are business entities whose entire or most of their capital is owned by the state through direct participation from the separated state assets.Furthermore, each state-owned company in its development can develop its business units into an independent business entity whose shareholders are state-controlled companies and whose capital comes from company assets controlled by the state and not from direct participation in state assets. separated. The difference in authorized capital between a company controlled by the state and a subsidiary of a company controlled by the state can lead to unclear legal status of the business entity or legal entity of a subsidiary controlled by the state because based on BUMN Law, a BUMN is only qualified as a BUMN if the capital is obtained from the investment directly from the country's wealth. Furthermore, the status of BUMN in Indonesian business activities has several priorities that have been determined by laws and regulations, so that the clarity of the status of a subsidiary of a state-controlled company needs to be further studied.
References
Soetandjo Wignjosoebroto, Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya (Jakarta : ELSAM&HUKA, 2002.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta : Kencana Prenada Media Group), 2006.
Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 2: Bentuk-Bentuk Perusahaan, Jakarta: Djambatan, 2007.
R.T. Sutantya R. Hadhikusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Perusahaan yang Berlaku di Indonesia, Jakarta: Penerbit C.V. Rajawali, 1991.
Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum., Hukum Perusahaan, (Yogyakarta: Genta Publishing), 2014.
H. Rachmat Soemitro, Penuntun Perseroan Terbatas dengan Undang-Undang Pajak Perseroan Cetakan ke VII yang Diperbaiki, Bandung - Jakarta: P.T. ERESCO,1983.
Dr. Toto Pranoto, Holding Company BUMN Konsep, Implementasi, dan Benchmarking, Second Edition, (Jakarta: Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia) ,2019.
Refly Harun, BUMN Dalam Sudut Pandang Tata Negara :Privatisasi, Holdingisasi, Kontrol dan Pengawasan, Balai Pustaka, Jakarta, 2019.
Prof.Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU dan Dr.L. Wira Pria Suhartana, S.H., M.H, Pengantar Hukum Perusahaan,Edisi Pertama, Prenamedia Group, Jakarta,2016.
Prof. Dr. Kamaludin, SE., MM., Karona Cahya Susena, SE., Berto Usman, SE., M.Sc., Restrukturisasi Merger dan Akuisisi, (Bandung: CV. Mandar Maju) ,2015.
M. Yahya Harahap.H., . Hukum Perseroan Terbatas. (Jakarta:Sinar Grafika), 2011.
Munir Fuady.Hukum Tentang Akuisisi, Take Over, Dan Lbo. (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti), 2004.
Munir Fuady, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 1999.
Titi Maria, Liability Aspects of Corporate Group Structures (A Primer for Indonesian Legal Practitioners), (Jakarta: PT Tatanusa), 2004.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis : Perseroan Terbatas, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 1999.
Jurnal :
Febby Hidayanti, SH., M.Kn, Dasar Hukum untuk Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia, (tanggal 23/08/2017),diakses dari https://www.notarisdanppat.com/dasar-hukum-untuk-perseroan-terbatas-yang-ada-di-indonesia/, pada tanggal 21 November 2019
Dea Claudia, Aspek Hukum Holding Company dalam Perusahaan dengan Status Badan Usaha Milik Negara (Studi Kasus Terhadap Pemisahan Usaha PT Pupuk Sriwidjaja dalam Kaitannya dengan Status Holding Company BUMN di Bidang Pupuk), (Skripsi Sarjana UI, Depok, 2012).
Syamsul Maarif, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan dan Pemisahan Perseroan Terbatas Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Dalam Hubungannya Dengan Hukum Persaingan Usaha, Makalah yang disampaikan pada Seminar Sehari “Aspek-Aspek Penting Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”, yang diselenggarakan oleh Asean Law Association Komite Nasional Indonesia bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia, (Jakarta: 28 November 2007).
Bramantyo Djohanputro, Restrukturisasi Perusahaan Berbasis Nilai, (Jakarta: PPM, 2004).
Aditya Febry Liany, Pengaturan dan Permasalahan Tata Kelola Badan Usaha Milik Negara, dalam Jurnal Rechts Vinding, hlm 2, yang diakses dari https://www.academia.edu/17444282/Pengaturan_dan_Permasalahan_Tata_Kelola_Badan_Usaha_Milik_Negara diakses pada tanggal 21 November 2011.Bakti, 1999).
Internet ;
https://hukumbisnisindonesia.wordpress.com/2017/10/25/featured-content/ diakses pada tanggal 20 November 2019.
https://kbbi.web.id/restrukturisasi diakses pada tanggal 20 November 2019.
http://bumn.go.id/berita/71/Arah-Kebijakan-Kementerian-BUMN.html, diakses pada tanggal 5 Oktober 2019
https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-holding-company.html diakses tanggal 19 November 2019
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/68814/Chapter%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y diakses pada tanggal 19 November 2019.
www.timah.com/interactivebook/responsive/book4.html#bab5 diakses pada tanggal 21 November 2019.
www.timah.com/v3/css/img/uploaded/TIMAH_AR2018_Apr1219_FINAL_1.pdf diakses pada tanggal 21 November 2019.
Undang-Undang :
Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang Undang No.17 Tahun 2007 tentang Keuangan Negara
Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis