FAKTOR NON-YURIDIS DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i01.1720Keywords:
non-yuridis , legisprudensi , legislasiAbstract
Proses legislasi tidak hanya dipengaruhi oleh faktor yuridis. Faktor-faktor non-yuridis juga mempengaruhi proses legislatif. Bahkan faktor non-yuridis kadang mempengaruhi lebih besar dari faktor yuridis. Sedangkan produk legislasi apapun harus memenuhi kriteria legislasi yang baik berdasarkan teori legisprudensi. Kualitas legislasi di DPRD Kota Surabaya juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain di luar teks undang-undang. Oleh karena itu, proses legislasi di DPRD Kota Surabaya menarik untuk dianalisis karena tentu faktor non-yuridis tetap berpengaruh dalam proses legislasi. Namun faktor-faktor ini dapat diakomodasi sedemikian rupa agar sesuai dengan tuntutan aspek yuridis. Analisis dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan sosio legal. Berdasarkan penelitian
dengan pendekatan sosio-legal, proses legislasi di DPRD Kota Surabaya (2009-2014) dipengaruhi oleh faktor-faktor non-yuridis. Faktor-faktor non-yuridis dipengaruhi oleh kepentingan perebutan pengaruh di basis konstituen. Di sisi legislator, ada minat untuk membangun basis konstituen secara berkelanjutan. Di sisi eksekutif, ada kebutuhan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepentingan satu sama lain saling terkait atau terakomodasi dalam dinamika pembahasan rancangan peraturan yang berkaitan dengan anggaran.
References
Isra, Saldi, Pergeseran Fungsi Legislasi: Menguatnya Model Legislasi Parlementer dalam Sistem Presidensial Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Mader, Luzius, “Evaluating the Effect: A Contribution to the Quality of Legislation,” Statute Law Review Volume 22, July 2001.
Tim Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Laporan Kajian Implementasi Pengawasan Perda oleh Pemerintah dan Mahkamah Agung, Jakarta: Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, 2011.
Tjandra, W. Riawan dan Kresno Budi Sudarsono, Legislative Drafting:Teori dan Teknik Pembuatan Peraturan Daerah, Yogyakarta:Universitas Atmajaya, 2009.
Ufen, Andreas, “Partai Politik di Indonesia Pasca Suharto: antara Politik Aliran dan Filipinanisasi”, Makalah dalam Giga WP 37/2006, Hamburg: German Institute of Global and Area Studies, 2006.
Vlies, I.C.van der, Handboek Wetgeving, Buku Pegangan Perancang Peraturan Perundang-undangan, diterjemahkan oleh Linus Doludjawa, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundangundangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2005.
Wintgens, Luc J., “Legislation as an Object of Study of Legal Theory:Legisprudence” dalam Legisprudence: A New Theoretical Approach to Legislation, Ed. Luc J. Wintgens, Oregon: Hart Publishing, 2002.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis