Kepailitan Terhadap Penjamin Perorangan

Authors

  • Dedy Yudhistira Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i02.1722

Keywords:

kepailitan , penjamin perorangan, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai kepailitan terhadap penjamin perorangan dalam putusan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Terdapat pembahasan mengenai tanggung jawab pihak ketiga yang mengikatkan diri sebagai penjamin perorangan dalam pemenuhan kewajiban untuk melakukan pembayaran utang debitor atas perjanjian kredit yang dibuat dengan pihak kreditor dan kaitannya dengan hubungan hukum pemberian kredit antar perusahaan. Dalam kasus yang diangkat pihak debitor tidak dapat memenuhi kewajibannya dan setelah penjamin perorangan diputus pailit oleh Pengadilan Niaga ditemukan oleh kurator bahwa aset penjamin perorangan tidak cukup untuk melunasi utang debitor. Tulisan ini membahas mengenai tanggungjawab debitor penjamin di dalam kepailitan dan pengajuan permohonan pailit terhadap penjamin perorangan.

References

Harahap, Yahya, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni, 1986.
Hasan, Djuhaendah, Aspek Hukum Jaminan Kebendaan dan Perorangan, Jakarta: Jurnal Hukum Bisnis, Volume 11, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, 2000.
Mamudji, Sri, et.all., Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2005.
Megarita, Upaya Mencegah Timbulnya Kredit Bermasalah, Medan: Jurnal Hukum USU Vol 12 No. 1, Februari 2007.
Nating, Imran, Kepailitan di Indonesia, Jakarta; Rineka Cipta, 2002.
Prayoga, Andhika, Solusi Hukum Ketika Bisnis Terancam Pailit (Bangkrut), Yogyakarta:Pustaka Yustisia, 2014.
Rahayu, Derita Prapti, Pengantar Hukum Kepailitan, Bangka Belitung: UBBPress,2012.
Shubhan, Hadi, Hukum Kepailitan (Prinsip,Norma dan Praktik di Pengadilan), Jakarta:Kencana, 2008.
Sjahdeini, Sutan Remy, Hukum Kepailitan Memahami Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Jakarta:
Pustaka Utama Grafiti, 2009.
_________________, Hak Jaminan dan Kepailitan, Jakarta: Jurnal Hukum Bisnis Volume 11, 2000.
_________________, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank,Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2003.
Sutedi, Adrian, Hukum Kepailitan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Usman, Rachmadi, Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia, Jakarta: Gramedia, 2004.
Widiyono, Try, 2009, Agunan Kredit dalam Financial Engineering, Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.
Widjanarko, Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan, Jakarta: Kumpulan Tulisan Infobank, 1998.
Wiranata, I Gede AB, Etika, Bisnis dan Hukum Bisnis, Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung, 2012.
Daud, Aidir Amin, Dinamika Hukum Kepailitan dan Catatan Untuk Pengadilan Niaga di Indonesia, Jakarta: Pendidikan Intensif Kurator dan Pengurus Indonesia angkatan V
IKAPI-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2010.
Peraturan Perundang-undangan Indonesia, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, LN Nomor
131 Tahun 2004, TLN Nomor 4443.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, LN Nomor 182 Tahun 1998, TLN No 3790.

Downloads

Published

2016-08-31
Abstract views: 132 | PDF downloads: 557