Kemampuan Hukum dalam Mengantisipasi Perkembangan Teknologi

Authors

  • F.H. Edy Nugroho Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i02.1723

Keywords:

Hukum, Perkembangan teknologi, Masyarakat.

Abstract

Teknologi mengalami perkembangan yang sangat cepat, sementara pengaturan secara hukum terhadap penggunaan teknologi yang baru, dilakukan setelah teknologi tersebut mulai digunakan oleh masyarakat, oleh karena itu perlu diketahui bagaimanakah kemampuan hukum dalam mengantisipasi perkembangan teknologi agar dapat bermanfaat bagi kesejahteraan umat manusia (masyarakat). Hukum dituntut untuk dapat mengikuti perkembangan di bidang teknologi dengan selalu mengantisipasi perkembangan teknologi baru maupun teknologi yang akan datang. Lembaga pendidikan tinggi hukum memiliki peranan yang penting untuk melakukan kajian dan memberikan kontribusi pemikiran, dalam menyikapi perkembangan dan munculnya teknologi baru, khususnya dari sisi kajian hukum dan peraturan perundangundangan, agar teknologi tersebut dapat memiliki landasan hukum pada saat diterapkan bagi kepentingan umat manusia (masyarakat). Kemampuan hukum dalam mengantisipasi perkembangan teknologi akan memiliki arti yang penting, khususnya dalam memberikan landasan hukum bagi teknologi baru yang belum ada pengaturan hukumnya di dalam masyarakat. Dengan adanya kemampuan hukum dalam mengantisipasi
perkembangan teknologi yang berkembang demikian pesat dan cepat, diharapakan teknologi yang pada akhirnya dimanfaatkan oleh umat manusia masyarakat) akan dapat mendatangkan manfaat bagi kesejahteraan umat manusia (masyarakat)

References

Mardianis, Analisis Materi Peraturan Perundangundangan tentang Izin Peluncuran Wahana Antariksa,Jurnal Analisis dan Informasi Kedirgantaraan, Volume 5, Nomor 1, Juni (2008).
U., M. Shabir, Kaitan Hukum Islam dengan Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Jurnal Hunafa Vol. V, No. 4,
Desember 2007.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Hukum dan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di dalam Masyarakat, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap pada Fakultas
Hukum Universitas Diponegoro: Semarang, 6 Desember 1990.
Waspiah, Perlindungan Hukum Melalui Pendaftaran Paten Sederhana Pada Inovasi Teknologi Tepat Guna, Jurnal Pandecta:Universitas Negeri Semarang, Volume 6.
Nomor 2. Juli 2011.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3676.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4130.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5435.
Indonesia, Peraturan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perizinan Instalasi Nuklir dan Pemanfaatan Bahan Nuklir, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5496.
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 222.
Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4.Indonesia, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.36/Menlhk-Setjen/PKTL.0/1/20156 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Jalan Kereta
Api Cepat Jakarta – Bandung Sepanjang ±142,3 Km (seratus empat puluh dua koma tiga kilometer) Melewati Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karaawang,Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat
kepada PT. Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 7 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun 2010–2014.
http://www.teknologitepatguna.net/pengertianteknologi-tepat-guna/., diakses pada hari Kamis,15 September 2016, Pukul 13.30 WIB.
http://m.tibunnews.com/techno/2016/04/20/kemenhub-akhirnya-terbitkan-peraturanlayanan-ojek-online?page=3., diakses pada hari Kamis, 15 September 2016, Pukul 13.30 WIB.
http://www.kereta-api.co.id., diakses pada hari Kamis, 15 September 2016, Pukul 17.20WIB.
http://www.walhi.or.id., diakses pada hari Kamis,15 September 2016, Pukul 18.30 WIB.

Downloads

Published

2016-08-31
Abstract views: 709 | PDF downloads: 1020