Tinjauan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Abortus Provocatus pada Korban Pemerkosaan
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i02.1724Keywords:
Abortus provocatus , Pemerkosaan , Korban , Aborsi.Abstract
Tindak pidana aborsi adalah suatu kejahatan yang menghilangkan nyawa seseorang alam bentuk janin. Ketentuan tersebut juga diatur dalam Pasal 299, 346, 347, 348 serta 349 KUHP. Dalam kasus perkosaan biasanya kehamilan yang terjadi itu tidak diinginkan oleh korban perkosaan. Hal ini sangat menjadi ironis karena kehadiran seorang bayi dianggap menjadi suatu beban bagi keluarga korban serta aib yang memalukan bila diketahui masyarakat. Penderitaan korban perkosaan tidak berakhir disitu saja, melainkan korban menderita secara fisik, psikologis/mental maupun sosial. Abortus provocatus dalam kasus perkosaan tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hukum pidana, tidak dibenarkan alasan apapun, atau siapapun untuk melakukan abortus provocatus. Sampai saat ini permasalahan abortus provocatus bagi korban perkosaan menimbulkan pro dan kontra dalam masyarakat. Bagi yang pro berpendapat bahwa abortus provocatus bagi korban perkosaan membuatnya sangat menderita dan menanggung beban yang sangat berat, sedangkan yang kontra berasumsi sebatas bahwa aborsi yang dilakukan melanggar hak asasi untuk hidup, tanpa memperhatikan perasaan dan penderitaan yang dialami korban perkosaan tersebut.
References
Media Indonesia, Disampaikan Dalam Seminar Nasional Berjudul “Aborsi Sebuah Solusi “, di Gedung Perpustakaan Nasional, 27 Agustus 2016.
Medika-Edisi 10/XXIV - Oktober 2015, Bila Mereka Memilih Aborsi.
Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara, 2006
Prawirohardjo, Sarwono, Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal, Jakarta : PT. Bina Pustaka, 2010.
Prosiding Seminar : Insiden dan Aspek PsikoSosial Aborsi di Indonesia, Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia, Jakarta, 6 Agustus 2016.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis