Kemitraan Sebagai Alternatif untuk Menghindari Hak-Hak Normatif pada Hubungan Kerja di PT X

Authors

  • Tika Ramayanti Law Firm Yang & Co
  • Surya Tjandra Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i02.1725

Keywords:

Pengimplementasian hubungan kemitraan, pernggantian hubungan kerja menjadi kemitraan, perjanjian kerja, perjanjian kemitraan.

Abstract

Artikel ini pada dasarnya mencoba untuk menggambarkan dan menganalisis tujuan dari perubahan hubungan kerja menjadi kemitraan untuk menghindari kewajiban dalam memberikan hak-hak dasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artikel ini akan menjelaskan tentang hukum kemitraan, keuntungan yang dirasakan dan kelemahan ketika hubungan kerja dan kemitraan diterapkan di PT X. Pelaksanaan kemitraan efektif untuk PT X karena PT X tidak akan membayar biaya tenaga kerja (seperti: memberi pesangon di akhir kemitraan, naik gaji setiap tahun dan memberikan Program Keamanan Sosial Pekerja (Jamsostek)). Hilangnya hak-hak dasar karena menerapkan kemitraan adalah membuat kemitraan tidak sepenuhnya menguntungkan untuk karyawan. Selain itu, artikel ini menjelaskan perbedaan antara perjanjian kerja dan perjanjian kemitraan di PT X.

References

Hafsah, Muhammad Jafar, “Kemitraan Usaha”, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1999.
Kalla, Jusuf, “UMP buruh naik minimum 10 persen tiap tahunnya”, www.republika.co.id/ berita/nasional/umum, diakses tanggal 9 Januari 2016.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279.

Downloads

Published

2016-08-31
Abstract views: 143 | PDF downloads: 1919