Karya Seni Parodi vs Karya Asli dalam Era Perdagangan Bebas

Authors

  • Venantia Sri Hadiarianti Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i02.1726

Keywords:

Parodi, Hak Cipta, Hak Moral dan Fair Use.

Abstract

Parodi dipahami sebagai seni mengungkapkan sesuatu dengan kritik dan ejekan atau memberi komentar dengan menggunakan karya orang lain, baik dengan mengambil cuplikan dari film, puisi, lagu, novel atau suatu peristiwa yang sedang terkenal dalam masyarakat dengan jenaka. Pada umumnya hasil karya seni parodi sifatnya sesaat, sehingga ada kecendrungan pencipta parodi menggunakan karya orang lain yang lebih dahulu ada, tanpa izin dan pemberian
royalti kepada pencipta karya asli. Dalam lingkungan hukum Hak Kekayaan Intelektual, khususnya tentang hak cipta di lingkungan tradisi Civil Law mengambil, mengutip, meminjam karya orang lain untuk menghasilkan suatu karya cipta baru tanpa izin dilarang. Di Indonesia, hal ini diatur pada Pasal 5 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, yang mengatur tentang hak moral. Tidak demikian di negara-negara dengan tradisi Common Law, seperti Amerika Serikat yang tidak memasukkan doktrin hak moral ke dalam Undang-Undang Hak Ciptanya (U.S. Copyright Act). Namun, melindungi karya seni parodi dengan doktrin penggunaan yang pantas (fair use). Dengan pendekatan yuridis normatif empiris dan perbandingan sistem hukum diangkat permasalahan, apakah parodi melanggar hak cipta? Dan, bagaimana eksistensi parodi dalam dua sistem hukum Civil Law dan Common Law dalam era perdagangan bebas, termasuk di Indonesia? Perspektif undangundang hak cipta, suatu karya baru, yang dibuat dengan mencuplik karya orang lain tanpa ijin melanggar hak moral pencipta dan
dapat dikenakan sanksi pidana. Tetapi, sebagai karya seni dan kemampuan mengutip dan menciptakan karya baru yang kadang bernilai artistik, dapat diberi
penghargaan dan dilindungi, dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

References

Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kementrian Luar Negeri. “Sekilas WTO, World Trade Organization”. Jakarta, cetakan ke enam, 2010.
Goldstein, Paul. Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1997.
Piliang, Yasraf, Amir. Hantu-Hantu Politik dan Matinya Sosial. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, 2003,
Sardjono, Agus. Membumikan HKI di Indonesia.Bandung: Nuansa Aulia, 2009.
Soelistyo, Henry. Hak Cipta Tanpa Hak Moral.Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Stim, Ricard, dan Elias Stephen. Paten,Copyright & Trademark, 7th edition, by Nolo and Richard Stim, USA, tanpa tahun.
Syafrinaldi. Sejarah dan Teori Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Journal of Islamic Law, Al-Mawarid Volume IX, 2003.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. Jakarta Balai Pustaka, 2002.
Artikel Dalam Majalah dan Situs Kompas, Minggu 27 Maret 2016.”RIP” oleh Samuel Mulya.Kompas, “Gambar Parodi PM Najib Beredar Luas”, AFP/RET), Selasa, 29 Maret 2016.
http://www.tokohindonesia.com/biuografi/article/286-direktori/3153-desainer-modepenulis-parodi.Diakses pada 2 September 2013.
http://oxforddictionaries.com/difinition/english/parody, diakses 2 September 2013
http://www.indonesiasastra.org/2013/04/sastraindonesia-bahasa-estetika-postmodern, diakses 10 September 2013.
http://www.bbc.com/news/world-asia-21373556,diakses 4 April 20016.
http://copyright.gov/title 17/92chap1.html#107, diakses 4 April 2016.

Downloads

Published

2016-08-31
Abstract views: 108 | PDF downloads: 421