Kedudukan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang

Authors

  • Yonatan Iskandar Chandra Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Siradj Okta Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i02.1727

Keywords:

pencucian uang, tindak pidana asal, pembuktian.

Abstract

Sesuai dengan teori bahwa no money laundering without core crime (tidak ada kejahatan Pencucian Uang tanpa adanya Tindak Pidana Asal), maka terdapat hubungan erat antara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya. Permasalahan muncul pada proses penuntutan terkait dengan apakah harus dibuktikan keduanya ataukah cukup dengan pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang tanpa terlebih dahulu membuktikan tindak pidana asalnya. Pasalnya, dalam pengaturan tentang penindakan perkara pencucian uang secara khusus terdapat dalam Pasal 69 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur perihal dalam melakukan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, tidaklah wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

References

Alkostar, Artidjo, Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Hubungan dengan Predicate Crimes,Yogyakarta: Fakultas Hukum Univ. Islam Indonesia, 2013.
Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary,
St. Paul: Minn, West Publishing Co., Sixth
Edition, 1990.
Bucy, Pamela H., White Collar Crime: Cases and Materials, St. Paul, Minn: West Publishing Co., 1992.
Garnasih, Yenti, Tindak Pidana Pencucian Uang : Dalam Teori dan Praktik, Makalah pada Seminar dalam Rangka Musyawarah Nasional dan Seminar Mahupiki, diselenggarakan Mahupiki, Kerjasama Mahupiki dan Universitas Sebelas Maret:Solo, 8 s/d 10 September 2013.
Gilmore, William C., Dirty Money, The Evolution of Money Laundering Countermeasures, resived and expanded, Council of Europe Publishing, Second Edition 1999.
Kartanegara, Satochid, Hukum Pidana, Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa.Madinger, John, Money Laundering: a Guide for Criminal Investigators –2nd, United States
of America: CRC Press, 2006.
Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan,Modul 1 “Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Indonesia”, Jakarta:PPATK, 2010.
Reuter, Peter and Edwin M. Truman, Chasing Dirty Money: The Fight Against Money Laundering, Washington DC: Institute for International Economics, 2004.
Risalah Sidang PUU Tindak Pidana Pencucian Uang di Mahkamah Konstitusi– 9 Oktober 2014.
Sjahdeini, Sutan Remy, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2004, Cetakan ke-1.
Steel, Billy, “Money Laundering-What is Money Laundering”, Billy’s Money Laundering Information Website, http://www.laundryman.u-net.com ditelusuri tanggal 16 Oktober 2014
US Government, The National Money Laundering Strategy 2000, Secretary of the Treasury dan Attorney General: March 2000.
US Legal Definitions, http://definitions.uslegal.com/d/dolus-eventualis/ ditelusuri tanggal 14 Desember 2014.
Utrecht, Hukum Pidana I, Surabaya: Pustaka Tirta Mas, 1987.
Wiyono, R., Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Wiyanto, Roni, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2012.
Yusuf, Muhammad, et. al, Iktishar Ketentuan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: PPATK, 2011.

Downloads

Published

2016-08-31
Abstract views: 220 | PDF downloads: 2791