Tinjauan Penerapan Pengampunan Pajak (“Tax Amnesty”) pada Perusahaan Terbuka
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i03.1729Keywords:
Pengampunan Pajak. Perusahaan Terbuka. Penghapusan Pidana.Abstract
Pengampunan Pajak sebagai upaya pemerintah untuk memperoleh tambahan pemasukan dari para Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai dana untuk menjalankan kewajiban Negara dalam mensejahterakan rakyat memiliki banyak arti termasuk bagi Perusahaan terbuka sebagai Wajib Pajak yang diharapkan turut serta dalam mensukseskan program Pengampunan Pajak. Beberapa ketentuan dalam peraturan Pengampunan Pajak belum memberikan penjelasan yang tegas, sehingga menimbulkan keraguan bagi Perusahaan terbuka untuk turut mendukung karena keterikatan Perusahaan terbuka dengan ketentuan lain termasuk keterbukaan informasi yang memiliki sanksi pidana tersendiri. Dipandang perlu secara deskriptif dan analitis melihat norma-norma yang ada terkait dengan Perusahaan terbuka, keterbukaan informasi serta tata cara penghapusan pidana terkait data dan informasi yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagai peserta Pengapunan Pajak sebagai salah satu ketentuan dalam peraturan Pengampunan Pajak yang belum dan dirasa perlu secara tegas diatur oleh pemerintah. Sebagai Perusahaan terbuka, yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia maka Perusahaan terbuka tunduk pada peraturan tentang perseroan, pasar modal dan peraturan bursa. Sebagai Wajib Pajak, Perusahaan terbuka juga tunduk pada ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan di Indonesia. Keseluruhan peraturan tersebut memiliki sanksi tersendiri, hal mana bila salah satu peraturan setingkat yang mengatur adanya suatu pengecualian terhadap keberlakuan peraturan lainnya, dalam hal ini penerapan penghapusan pemidanaan terkait data dan informasi yang diberikan Wajib Pajak peserta Tax Amnesty maka pemerintah wajib membuat aturan tegas dan rinci mengenai tata laksana penghapusan pemidanaan tersebut, agar tidak memimbulkan persepsi tanggapan dan tata cara yang berbeda terhadap penerapan peraturan tersebut oleh setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam menegakkan peraturan peraturan tersebut.
References
Bismar Nasution, “Keterbukaan dalam Pasar Modal”, Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.
Hari S Luitel, “Is a tax amnesty a good tax policy?”, Lexinton Book, Amerika Serikat, 2014.
Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto UU No. 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab UndangUndang Hukum Pidana.
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4358
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4756
Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Lembarabn Negara Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5899
Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 tentang tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5097
Indrawati, Sri Mulyani, Seminar Indonesia Economic Outlook Oleh PT Bursa Efek Indonesia, 23 November 2016
Indrawati, Sri Mulyani, Kuliah Umum Prospek Perekonomian Indonesia Hari Ulang Tahun Ke 47 Harian Media Indonesia, Tanggal 19 Januari 2017.
M. Hamdan, Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus, Bandung: PT. Refika Aditama, 2012
Moeljatno, “Asas asas Hukum Pidana”, Jakarta: Rineka Cipta, 2008. Soemitro, Rochmat (1988), Pengantar Singkat Hukum Pajak, Bandung: Eresco, 1988
Sudarsono, “Kamus Hukum”, Jakarta: Rineka Cipta, 1992.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Peraturan OtoritasJasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau
Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik. InsideTax, Edisi 36; 2016
Siaran Pers Menteri Keuangan Republik Indonesia, Tanggal 27 Januari 2016.
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis