Model Pemberdayaan Hakim Pengawas dan Pengamat Berbasis Koordinasi dalam Mewujudkan Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) di Lapas Anak Kelas IIa KupangLembaga Pembinaan Khusus Anak Kupang (LPKA)

Authors

  • Reny R Masu Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana
  • Sukardan Aloysius Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i03.1732

Keywords:

Model, Pemberdayaan, Hakim Wasmat, Koordinasi, PUHA, Lapas Anak/ LPKA.

Abstract

Model pemberdayaan Hakim Pengawas dan Pengamat merupakan model yang ditawarkan untuk mengatasi kesenjangan yang tampak dalam pelaksanaan pengawasan dan pengamatan oleh hakim di Lembaga Pemasyarakatan termasuk Lembaga Pemasyarakatan Anak/Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) membangun model pemberdayaan yang menghilangkan stigma negatif yaitu “mengintervensi tupoksi lapas anak” dan memperbaharui persepsi bahwa pemberdayaan hakim wasmat dapat mempengaruhi kebijakan dan konsep pemidanaan terutama terhadap pengarusutamaan hak anak (PUHA) di tahapan purna ajudikas. Masalah yang dikemukakan adalah bagaimana kinerja hakim wasmat mewujudkan hak anak di lapas Anak/LPKA. Apakah masalah yang dihadapi dan apakah solusi yang diambil memberdayakan hakim wasmat serta bagaimana model pembedayaan  hakim wasmat. Berdasarkan metode penelitian deskriptif analisis dan bersifat kualitatif diperoleh hasil kajian bahwa kinerja hakim wasmat belum optimal dilaksanakan, dalam memberikan kontribusi perlindungan terhadap hak anak, adapun hambatan yang dihadapi terkait dengan sumber daya baik sumber daya manusia, anggaran, sarana prasarana, waktu,
aturan teknis dan pemahaman. Solusi yang diambil, mengusahakan potensi sumber daya yang tersedia dan mengusahakan persepsi yang sama melalui berbagi secara informal dan formal mengenai masalah dan kebutuhan anak. Menemukan model koordinasi yang berbasis berbagi. Model ini diharapkann dapat memberikan kontribusi bagi pemidanaan terhadap anak dan pembinaan yang responsif Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) yang menjadi core dari Sistem Peradilan Pidana Anak. 

References

_______, Mien Ratoe Oedjoe,Orpa G Manuain. Pola pembinaan anak didik pemasyarakatan Yang Responsif Terhadap Pengarusutamaan Hak Anak Di Lapas Anak Kelas IIa Kupang: laporan hasil penelitian Hibah Bersaing,2014
_______, Hukum Pidana dan Penologi,Rekonstruksi Model Pembinaan Berbasis Kompetensi bagi terpidana cybercrime, Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2014.
_______, Pembahasan KUHAP menurut Ilmu pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 2013
_______, Penelitian Hukum edisi Revisi, Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013
_______, Perenungan Perjalanan Reformasi Hukum, Jakarta: KHN RI, 2013,
Arief, Barda Nawawi , Makalah masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak, Seminar Nasional Peradilan Anak, FH UNPAD, 1996
Balitbang Depkumham, Kajian tentang aspek HAM dalam UU Pengadilan Anak No 3 tahun 1997, 2004
Bambang S dan Lukman, Kelemahan dan Keunggulan Teori Belajar Andragogi, Artikel Pendidikan, dalam Widodo Hukum Pidana dan Penologi, Rekonstruksi Model Pembinaan Berbasis Kompetensi bagi terpidana cybercrime, Yogyakarta: Aswaja Presindo, 2014
Goel, Gatot, Loilong, M Ali, Penyelaras Akhir, Pokok-Pokok Pikiran Penguatan Pemasyarakatan Dalam Sistim Peradilan Pidana Terpadu Melalui Revisi KUHAP, Jakarta: Center for Detention Studies, 2011
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2013
Harahap, M.Yahya, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan Hukum, Penyidikan dan Penuntutan, edisi kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2009, hlm.47-49
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati,Argumentasi Hukum, Gadjah Mada University Presss, 2005

Downloads

Published

2016-12-30
Abstract views: 113 | PDF downloads: 109