Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dalam Upaya Penegakkan Hukum Pajak di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v1i03.1733Keywords:
Perlindungan Hukum, Whistleblower, Penegakkan Hukum Pajak.Abstract
Ditjen Pajak pernah masuk dalam daftar sebagai salah satu lembaga terkorup di Indonesia. Padahal fungsi pajak sangat strategis bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yang meliputi fungsi budget, regulasi hingga fungsi demokrasi atau wujud partisipasi yang menumbuhkan rasa memiliki negara, rasa bertanggung jawab untuk berperan dalam pelaksanaan, pengawasan pembangunan bangsa dan negara. Hal itu diwujudkan oleh Ditjen Pajak dengan adanya whistleblowing system untuk menegakkan hukum pajak. Namun seorang whistleblower juga memerlukan perlindungan hukum mengingat resiko yang didapat dari perannya tersebut. Perlindungan hukum dan penegakkan hukum adalah dua hal yang saling terkait di negara hukum seperti Indonesia. Hal itu terwujud dalam whistleblowing system yang juga perlu didukung dengan adanya perlindungan hukum sebagai payung hukum bagi pelaksanaan perlindungan dan juga dasar pemberian wewenang kepada lembaga terkait untuk melindungi whistleblower tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data kualitatif yang berkaitan dengan perlindungan hukum yang sejauh ini telah ada untuk para whistleblower. Hasil penelitian
ini adalah perlindungan hukum terhadap whistleblower yang tertuang dalam undangundang belum bisa memenuhi perlindungan yang dibutuhkan oleh seorang whistleblower mengingat resiko yang diterimanya. Perlindungan hukum whistleblower ini membutuhkan suatu peraturan khusus sehingga pelaksanaan perlindungan terhadap whistleblower dapat berjalan dengan baik.
References
Dellyana,Shant, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1988.
Diakses Tanggal 28 November 2016, Asshiddiqie, Jimly, Penegakkan Hukum. www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf/
Hamzah, Andi, Pemberantasan Korupsi: Melalui Hukum Pidana Nasiobal dan Internasional, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2015.
Hukum Online, Penerapan Justice Collaborator Harus Diperketat, diakses 6 Oktober 2015 dari http://hukumonline.com/berita/baca/penerapan-ijustice-collaborator-i-harusdiperketat
Ismawan, Indra, Memahami Reformasi Perpajakan, Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2001.
Mulyadi, Lilik, “Perlindungan Hukum Whistleblower dan Justice collaborator dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime di Indonesia”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume1, Nomor 3, 2014.
Munawir, H.S, Perpajakan, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2000.
Pohan, Chairil Anwar, Pembahasan Komprehensif Perpajakan Indonesia Teori dan Kasus, Jakarta: Mitra Wacana Media, 2014.
Prastowo, Yustinus, Panduan Lengkap Pajak, Jakarta: Raih Asa Sukses, 2009, hlm.15.
Lihat juga dalam Casavera, Perpajakan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.
Ritonga, A.Anshari, Kebijakan Fiskal Di Akhir Orde Baru, Awal Era Reformasi, dan Penghujung Dominasi IMF, Jakarta: Pustaka El-Manar, 2006.
Semendawai, Abdul Haris, et al., Memahami Whistleblower, Jakarta: LPSK, 2011.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Sudirman, Rismawati dan Antong Amiruddin,Perpajakan: Pendekatan Teori dan Praktik,Jakarta: Empat Dua Media, 2015.
Sumarsan, Thomas, Perpajakan Indonesia, Jakarta: PT Indeks, 2015.
Sutedi, Adrian, Hukum Pajak, Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
Wahyuni, Arie, “Tax Evasion: Dampak Dari Self Assessment System”, JINAH Volume 1 Nomor 1, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis