KEWENANGAN DPR RI DALAM MENGAJUKAN RUU DALAM KURUN WAKTU TAHUN 2000-2014
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i01.1760Keywords:
kewenangan, DPR, fungsi legislasi, undang-undangAbstract
Perubahan Pertama UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tahun 1945 tahun 1999 merubah ketentuan Pasal 20 ayat (1) menjadi: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk UU.” Selanjutnya, Pasal 20 ayat (2) UUD NKRI Tahun 1945 pascaperubahan pertama menetapkan bahwa: ”Setiap rancangan undang-undang (UU) dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.”
Dampaknya, kewenangan DPR secara konstitusional berubah, antara lain sebagai berikut: 1) kewenangan untuk membentuk UU menjadi kewenangan penuh DPR, 2) kewenangan persetujuan UU dilakukan bersama-sama oleh DPR dan Presiden, 3) rancangan UU yang semula menjadi hak (hak inisiatif) DPR, beralih menjadi kewajiban atau peranan yang imperatif bagi DPR. Permasalahannya adalah setelah perubahan UUD NKRI Tahun 1945; optimalkah pelaksanaan fungsi legislasi DPR? Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan empiris, hasil penelitian yang dicapai adalah DPR belum optimal melaksanakan
fungsi legislatifnya.
References
Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita IV. Disertasi. Jakarta: Universitas Indonesia.
Daliyo, JB, et al. 1989. Pengantar Ilmu Hukum: Buku Panduan Mahasiswa. Jakarta: Diterbitkan bekerja sama dengan APTIK Penerbit PT Gramedia Djajaatmadja. 1987. Etika Pembangunan Masyarakat. Jakarta: Unika Atma Jaya
Farida Indrati Soeprapto, Maria. 1998. Ilmu PerUUan: Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius
Halim, Ridwan. 1985. Pengantar Ilmu Hukum dalam Tanya Jawab. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Kelsen, Hans. 1961. General Theory of Law and State. New York: Russel & Russel Kusnardi, Moh. & Ibrahim, Harmaily. 1981. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Moleong, Lexy J. 1994. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Penerbit PT Remaja Rosdakarya.
Monteiro, Josef M. 2014. Lembaga-Lembaga Negara Setelah Perubahan UUD NKRI Tahun 1945. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Purnadi Purbacaraka. 1986. Penggarapan Disiplin Hukum dan Filsafat Hukum bagi Pendidikan Hukum. Jakarta: Penerbit CV Rajawali
Purwaka, Tommy Hendra. 2007. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.
Rahardjo, Satjipto. 2009. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing
Soehino. 1985. Hukum Tata Negara: Sumber-Sumber Hukum Tata Negara Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Soehino. 2013. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis