PERPPU SEBAGAI EXTRA ORDINARY RULES MAKNA DAN LIMITASI
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i01.1761Keywords:
perppu, extra ordinary ruls, ajaran konstitusi, prinsip negara hukum, hak asasi manusiaAbstract
Pasal 22 UUD 1945 memberikan wewenang kepada Presiden untuk menetapkan perppu guna menanggulangi keadaan genting memaksa. Dengan demikian “kegentingan memaksa” merupakan syarat konstitutif dikeluarkannya perppu. Meskipun dibenarkan oleh UUD 1945, namun dalam praktik tidak mudah menilai telah terjadi kegentingan yang memaksa, sehingga dapat menyebabkan terjadinya kesewenang-wenangan. Hal ini dikarenakan penilaian telah
terjadi suatu keadaan genting memaksa ditetapkan secara subyektif oleh Presiden. Artikel ini menganalisis keberadaan perppu sebagai suatu aturan yang bersifat “luar biasa” dengan argumentasi utama harus terdapat pembatasan-pembatasan untuk menghindarkan perppu bertentangan dengan ajaran konstitusi, negara hukum dan hak asasi manusia.
References
Ferejohn, John dan Pasquale Pasquino, ‘The law of the exception: A typology of emergency powers’, I.CON, Vol 2, No 2, 2004.
Gross, Oren dan Fionnuala Ní Aoláin, Law in Times of Crisis: Emergency Power in Theory and Practice, Cambridge: Cambridge University Press, 2006.
Konstitusi Amerika Serikat.
Konstitusi Jerman.
Konstitusi Perancis 1958.
Kusuma, R.M. A.B., Lahirnya Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas
Hukum Universitas Indonesia, 2009.
Manan, Bagir, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Makalah, September 2017.
______, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Makalah, tanpa tahun.
______, Hukum Tata Negara dalam UUD 1945 (akan terbit).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Lembaran Negara
Nomor 138 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6084. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan
Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya, Lembaran Negara No. 160 Tahun 1957.
Rossiter, Clinton, Constitutional Dictatorship: Crisis Government in the Modern Democracies, New York: A Harbinger Book, 1963.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Dasar Sementara 1950.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Lembaran Negara Nomor 116 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5430.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis