PERJANJIAN BAKU DAN PENGGUNAANNYA DI BIDANG PERBANKAN, PERUSAHAAN PEMBIAYAAN, PERASURANSIAN, JASA PENERBANGAN, JASA PE NGIRIMAN BARANG, JASA LAUNDRY, DAN PERPAKIRAN
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i02.1897Keywords:
Perjanjian Baku, Teknologi, Take It or Leave It ContractAbstract
Saat ini perkembangan teknologi tumbuh dengan pesatnya. Segala sesuatu dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Teknologi yang datangnya dari luar seharusnya dapat disaring sebelum diterapkan di Negara Indonesia karena belum tentu teknologi tersebut dapat kita
terapkan di negara ini. Untuk melakukan transaksi baik jual beli, pengiriman barang dan lain-lain, bisa dilakuan dengan hanya melalui internet. Dalam transaksi jual beli, jasa perbankan, jasa penerbangan biasanya digunakan perjanjian standar. Perjanjian standar dibuat oleh salah satu pihak, dan pihak lain harus mematuhi perjanjian tersebut. Meskipun pada umumnya pihak yang harus mematuhi perjanjian tersebut “terpaksa” menyetujui isi perjanjian tersebut. hal tersebut berarti pihak tersebut berada pada posisi yang “lemah” yang artinya hak dan kewajiban masingmasing pihak tidak seimbang. Dalam hukum perdata, khususnya perjanjian jual beli, pihak yang mematuhi perjanjian biasa dikenal dengan istilah konsumen. atau dalam jasa perbankan disebut nasabah. Dalam hal ini, konsumen atau nasabah, mempunyai pilihan menyetujui atau menolak isi perjanjian. Jika tidak menyetujui isi perjanjian maka konsumen dapat menolak. Untuk itu, Perjanjian standar ini juga dikenal dengan nama take it or leave it contract. Perkembangan perjanjian standar tidak terbendung dalam era yang menuntut kepraktisan dalam melakukan transaksi. Pada dasarnya tujuan dibuatnya perjanjian standar untuk memberikan kemudahan atau kepraktisan bagi para pihak dalam melakukan transaksi. Namun, penggunaan perjanjian standar rawan terjadinya pelanggaran akan hak dan kewajiban hukum, terutama pihak yang posisinya lebih lemah.
References
H.U. Adil, “Dasar-dasar Hukum Bisnis”, Mitra Wacana Media, Jakarta, 2016
Johnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2008
Kamus Istilah Hukum, Fockema Andreae. Mariam Darus Badrulzaman, “Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya”, Peneribit Alumni,
Bandung, 1980
Shidarta, “Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia”, PT. Grasindo, Jakarta,2000
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, UI Press, Jakarta, 1992
Yusuf Shofie, “Perlindungan Konsumen & Instrumen-Instrumen Hukumnya”, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis