PENGHAPUSAN PRINSIP KERAHASIAAN DALAM REGULASI PERBANKAN INDONESIA

Authors

  • Joko Satrianto Wibowo Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i02.1898

Keywords:

Penghapusan, Prinsip Kehati-hatian, Perbankan

Abstract

Rencana perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) telah masuk dalam tahap pembahasan Program Legislatif Nasional Tahun 2016. Salah satu poin Perubahan UU Perbankan adalah tentang penghapusan prinsip kerahasiaan perbankan dalam rangka menyambut era Automatic Exchange System of Information (AEoI) yang dimulai tahun 2018, sehingga ketika perbankan negara lain membuka data nasabahnya di Indonesia, maka hal yang sama wajib dilakukan oleh perbankan di Indonesia untuk membuka data nasabahnya untuk keperluan negara lain. Hal tersebut akan memunculkan permasalahan terkait kerahasiaan nasabah bank dan mengurangi rasa kepercayaan serta keamanan nasabah perbankan. Disamping itu, perlindungan hukum terhadap nasabah perbankan perlu dikaji ulang. Pasal 40 ayat (1) UU Perbankan mengatur bahwa bank wajib merahasiakan informasi nasabah penyimpan dan simpanannya, karena sejauh ini kerahasiaan bank atas nasabah dapat diungkap ketika seorang nasabah terjerat permasalahan hukum dan untuk kepentingan perpajakan. Penelitian dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu penulisan hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan mengkaji implikasi penghapusan prinsip kerahasiaan bank di Indonesia seiring dengan pemberlakuan Automatic
Exchange System of Information (AEoI).

References

A.A.I. Chandra Pramita, Tesis dengan judul Pengaturan Kewajiban Bank Menjaga Kerahasiaan Data Nasabah Penyimpan Menurut UndangUndang Perbankan Dikaitkan Dengan Kebebasan Pers, Denpasar: Universitas Udayana, 2015
Adolf, Huala, Hukum Perdangangan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
__________________, Hukum Perbankan di Indonesia, Cetakan ke V, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
Firsyanto, Augy Ladyana, Automatic Exchange of Information forTax Purpose, Surabaya : Fakultas Ekonomi, Universitas Negeri Surabaya, 2016.
Fuady, Munir, Hukum Perbankan Modern, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1998.
Garner, Bryan A., Black Law Dictionary, St. Paul Minn: West Publishing Co., 2006.
HMRC. 2015. Implementing Agreements under the Global Standard on Automatic Exchange of Information toImprove International Tax Compliance.(online),(https://www.gov.uk/government/consultations/informasi-informasi ketentuan-ketentuan implementing‐agreementsunder‐the global‐standard‐on‐automatic‐exchange‐of‐information, diunduh 25Desember 2016).
KPMG Internasional. 2014. Automatic Exchange of Information-The CommonReporting Standard. (online), (http://www.kpmg.com/the-commonreporting-standard.pdf, diunduh 24 Desember 2016).
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2010.
OECD Center for Tax Policy and Administration. 2013. Automatic Exchange of Information: The Next Step (Information Brief). (online), (http://www.oecd.org/AutomaticExchange-of-Information.pdf,diunduh 25 Desember 2016).

Downloads

Published

2020-12-07
Abstract views: 113 | PDF downloads: 147