PERJANJIAN BISNIS WARALABA YANG BERCIRIKAN BUDAYA LOKAL (RUMAH MAKAN SEDERHANA YANG DIKELOLA OLEH PT SEDERHANA ABADAN MITRA)

Authors

  • Marhaeni Ria Siombo Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya
  • Isabel Raditya Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i02.1900

Keywords:

Perjanjian, Waralaba, Budaya

Abstract

Rumah Makan Sederhana merupakan rumah makan yang menyediakan makanan khas Padang/Minang, memiliki cita rasa khas (Sumatera Barat) dengan cara penyajian yang cepat, pengunjung tidak perlu menunggu lama. Rumah makan Sederhana popular di kalangan masyarakat Indonesia, dianggap enak dibanding rumah makan lainnya. Rumah Makan Sederhana ini memiliki manajemen dan pengelolaan bisnis yang berbeda dengan rumah makan lainnya, memiliki ciri khas, yang sekaligus memenuhi unsur-unsur sistem bisnis waralaba (franchise). Budaya masyarakat Minang tercermin dalam manajemen usaha rumah makan Sederhana, terutama dalam pola pembagian usaha yang dilakukan antara pemilik (investor), pengelola (penanggung jawab dapur/chef dan karyawan), memiliki derajat yang sama. Hal ini tercermin dalam perjanjian kerjasama di antara mereka, diantaranya pada prosentase bagi hasil dari keuntungan yang didapatkan. Karateristik rumah makan Sederhana adalah pada cita rasa dan
penyajiannya (servis), maka meracik dan mengolah makanan tanggung jawab tim pengelola, karena merupakan keahlian dari tim pengelola. Konpensasi dari keahlian tersebut tercermin dalam pembagian bagi hasil diantara pemilik (investor) dan tim pengelola (chef dan karyawan)
yang sederajat. Penelitian dilakukan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.

References

Jeharni, Libertus, Pedoman Praktis Menyusun Surat Perjanjian, Jakarta:Visimedia, 2012.
Raharjo, Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, Jakarta: Penerbit Pustaka Yustisia, 2013.
Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa, 2011.
Suharnoko, Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus, Jakarta: Kencana,2012.
Sutedi, Adrian, Hukum Waralaba, Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia, 2012.
Salim H.S., Hukum Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Sewu,P. Lindawaty S, Franchise, Pola Bisnis Spektakuler Dalam Perspektif Hukum & Ekonomi, CV. Utomo, Bandung, 2013.
Sukardi, Iman Santosa, “Intervensi terencana faktor-faktor lingkungan terhadap pembentukan sifat-sifat antrepreneur” , Disertasi, 1991.
Widjaja, Gunawan, Seri Hukum Binis Waralaba, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2013.
Widjaya, Gunawan, Lisensi atau Waralaba, Suatu Panduan Praktis, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Downloads

Published

2020-12-07
Abstract views: 170 | PDF downloads: 347