INSTRUMENT OF COMMAND DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i02.1901Keywords:
Bank, Perjanjian Kredit, Perjanjian Baku, Instrument of CommandAbstract
Dalam pemberian kredit, bank telah menyediakan blangko/formulir-formulir perjanjian kredit yang isinya telah disiapkan lebih dahulu dan kalaupun perjanjian kredit tersebut dibuat dalam akta notaris, notaris diminta untuk memberikan pedoman terhadap klausul dari model perjanjian kredit yang telah disiapkan oleh bank. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakseimbangan dan rasa ketidakadilan bagi debitur bank, karena klausul-klausul dalam perjanjian kredit tersebut dibuat secara sepihak. Pengaturan mengenai perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok sampai saat ini yang berupa undang-undang belum ada, sedangkan perjanjian pemberian jaminan sebagai perjanjian tambahan (accesoir) berupa UU Fidusia dan UU Hak Tanggungan telah diatur secara tegas dalam bentuk undang-undang, sehingga agak janggal bahwa di satu sisi
perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok pengaturannya belum diatur secara tegas, di sisi lain perjanjian pemberian jaminan pengaturannya telah diatur dalam undang-undang. Larangan penggunaan atas klausula baku seyogianya diberlakukan secara selektif, seperti klausula baku dalam perjanjian kredit tidak semua mengandung muatan negatif dan merugikan debitur bank karena banyak klausula dalam perjanjian kredit bank telah diterima dan lazim digunakan di dunia perbankan. Untuk itulah klausul dalam perjanjian kredit dapat dibuat dalam bentuk instrument of command atau perjanjian baku standar Pemerintah, sebagaimana mengenai hal inipun telah disebutkan dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Perkreditan Perbankan yang menyebutkan perjanjian kredit dibuat secara tertulis dalam bentuk standar yang dibuat oleh Bank Indonesia dengan berasaskan pada kepercayaan, keadilan, kejujuran, transparan, kepatutan, kebiasaan, kesusilaan dan sesuai kepastian hukum. Namun sampai saat ini Rancangan Undang-Undang ini belum menjadi menjadi skala proritas dari legislasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) padahal kredit perbankan telah menjadi kebutuhan masyarakat, pebisnis dan juga negara. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan
statute approach dan conceptual approach.
References
___________, “Perkembangan Prinsip Itikad baik Sebagai asas Umum di Dalam Hukum Indonesia”, Disampaikan dalam Seminar Perkembangan Prinsip
Itikad Baik & Klausula Aribitrase Dalam Pembuatan Perjanjian Komersial, yang diselenggarakan Badan Arbitarse Nasional Indonesia (BANI) Perwakilan Medan, Lembaga Pelayanan Hukum (LPH) KADIN Sumatera Utara, Berkerjasama dengan STIH Graha Kirana Medan, Tanggal 15 November 2013, di Grand Kanaya Hotel Medan.
Budiono, Herlien, “Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan”, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2007.
Friedmann, W. “The State And The Rule of Law In A Mixed Economy”, London: Stevens & Sons, 1975.
Ibrahim, Johannes, “Bank Sebagai Lembaga Intermediasi Dalam Hukum Positif”, Bandung: CV Utomo, 2004.
Meliala, Djaja S., “Masalah Itikad Baik Dalam KUH Perdata”, Bandung: Penerbit Bina Cipta, 1987.
Nasution, Bismar, “Peralihan Fungsi Pengawasan Industri Keuangan”, disampaikan pada Sosialisasi Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ruang
Balai Citra Convention Hall Hotel Tiara, Medan, Jumat Tanggal 29 November 2013.
P., Michael Furmston, “Cheshire, Fifoot & Furmston’s Law Of Contract”, Oxford: Oxford University Press,2007.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013.
Sjahdeini, Sutan Remy, “Kebebasan Berkontrak Dan Perlindungan Yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank Di Indonesia”, Jakarta: Institut Bankir Indonesia, 1993.
Sumadi, Putu Sudarma, “Perspektif Sejarah Hukum Mengenai Keabsahan Perjanjian”, Kumpulan Makalah yang disampaikan Konferensi Nasional Hukum Perdata II, yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan dan Universitas Udayana, Denpasar, 16-17 April 2015.
The State of Queensland Department of Housing and Public Works, “Policy Advice, Capital Works Management Framework, Formal Instrument of
Agreement.” Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Tahun 2006, Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2007.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis