KAJIAN LIFE STYLE LGBT DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Authors

  • Amri P Sihotang Fakultas Hukum Universitas Semarang (USM)

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i03.1904

Keywords:

Life Style, LGBT, HAM

Abstract

Fenomena LGBT sebagai epidemik sosial sangat terkait dengan tren negara-negara liberal yang memberikan pengakuan dan tempat bagi penyandang LGBT di tengah-tengah kehidupan masyarakatnya. LGBT dianggap sebagai bagian life style masyarakat modern yang menganggap
pandangan heteroseksualitas sebagai konservatif dan tidak berlaku bagi semua orang. Kebebasan dan hak asasi manusia (HAM) kemudian menjadi dalih atas kebijakan tersebut. Kelompok masyarakat konservatif yang memegang teguh nilai-nilai keluarga dan teologis yang secara gigih menentang praktek penyimpangan seksual tersebut dan legalisasi atas pernikahan sejenis akan meruntuhkan tatanan kehidupan dalam masyarakat. Fenomena penyimpangan orientasi seksual yang jelas-jelas bertentangan dengan norma agama dan nilai-nilai sosial bangsa sebagai
kelaziman, terbiasa dan bahkan tersugesti untuk masuk dalam kondisi yang mereka sebut sebagai hak azasi manusia ( HAM) yang tergantung pada pilihan individu masing-masing. Kaum LGBT kemudian semakin berani muncul di tempat publik dengan mempertontonkan identitasnya
yang kini tidak lagi dianggap tabu. Legitimasi sosial muncul dengan pembelaan ilmiah dan teologis secara apriori guna memperkuat klaim tentang eksistensi maupun tujuan-tujuan sosial mereka. Situasi itulah yang kemudian membuat LGBT menyebar demikian pesat sebagai epidemik sosial. LGBT muncul sebagai dampak dari interaksi sosial yang keliru sehingga ikut mengalami penyimpangan seksual (sosial disease). Masyarakat harus mampu mengembangkan kewaspadaan sosialnya, begitu pula negara tidak bisa lepas tangan dan berlindung di balik penghargaan terhadap hak asasi manusia (HAM) warga negara. Negara memiliki kewajiban untuk menjaga nilai-nilai dan standar moral yang dianut oleh publik mayoritas. Negara tidak boleh melegalkan agresi terhadap moralitas dan nilai-nilai publik. Tanpa standar moral dan menjaga nilai-nilai yang diyakini publik, niscaya bangsa itu akan kehilangan generasi penerus bagi masa depannya. 

References

Manan, Bagir, Perkembangan Pemikiran dan Hak Asasi Manusia di Indonesia, Yayasan Hak Asasi Manusia, Demokrasi dan Suprimasi Hukum, Jakarta, 2001
Kusumaatmadja, Mochtar, dan Etty R. Agoes. Pengantar Hukum Internasional, Alumni, Bandung, 2003.
Kuntjaraningrat: Pergeseran Nilai­nilai Budaya dalam Masa Transisi termuat dalam Simposium Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Masa Transisi. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, hlm 25 dst.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perilaku, Kompas, Indonesia, 2009
Soerjono Soekanto, Pengantar Sosiologi Hukum, Gravindo Persada, Jakarta, 1999.

Downloads

Published

2020-12-07
Abstract views: 250 | PDF downloads: 168