PEMENUHAN HAK SIPIL UNTUK MENDAPATKAN RUMAH TINGGAL MELALUI PEMBATASAN PEMILIKAN DANATAU PENGUASAAN HAK ATAS TANAH UNTUK RUMAH TINGGAL BAGI INDIVIDU DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i03.1906Keywords:
Hak Sipil, Rumah Tinggal, Kesejahteraan, Keadilan, dan Teori Hukum PembangunanAbstract
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan rumah tinggal yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Kekosongan peraturan hukum mengenai pembatasan penguasaan hak atas tanah untuk rumah tinggal bagi individu menyebabkan seseorang dapat secara bebas dan tanpa batas membeli rumah tinggal. Pergeseran kebutuhan pembelian rumah tinggal menjadi komoditas investasi semakin tidak melindungi hak seluruh warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan. Guna menjawab permasalahan dalam penelitian ini, Peneliti menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan undang-undang untuk mengisi kekosongan peraturan hukum yang ada di Indonesia karena secara yuridis obyek penelitian belum didapatkan pengaturan secara konkrit. Pembatasan pemilikan dan/atau penguasaan hak atas tanah untuk rumah tinggal bagi individu secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Namun kedua regulasi tersebut belum memberikan ketentuan secara tegas mengenai pembatasan pemilikan dan/atau penguasaan hak atas tanah untuk rumah tinggal bagi individu. Permasalahan yang dihadapi masing-masing individu (terutama masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah) untuk mendapat rumah tinggal yang layak tentu merupakan tanggung jawab pemerintah. Keadaan tersebut disesuaikan dengan amanat konstitusi yang termuat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Jawaban atas permasalahan yang akan ditulis oleh Peneliti dengan pendekatan kajian teori Negara Kesejahteraan (welfare state), teori keadilan bermartabat yang dikemukan oleh John Rawls, dan teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja.
References
Gouwgioksiong, Komentar Atas UndangUndang Perumahan dan Peraturan SewaMenjewa,Jakarta : Kinta ,1965.
Laporan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, 2010 sebagaimana dikutip dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Pertanahan.
Mochtar Kusumaatmadja dalam Lilik Mulyadi, Lilik, “Teori Hukum Pembangunan Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., LL.M : SebuahKajian Deskriptis
Analitis”. http://badilum.info/upload_file/img/article/doc/kajian_deskriptif_analitis_teori_hukum_ pembangunan.pdf diunduhpada tanggal 12 Oktober 2016. Ramelan, Eman, Problematika Hukum HakMilik Atas Satuan Rumah Susun dalamPembebanan dan Peralihan Hak Atas Tanah, Cetakan Kedua, Yogyakarta :
Aswaja Pressindo, 2015.
Rasjidi, Lili dan Liza Sonia Rajidi. Dasar Dasar FIlsafat dan Teori Hukum.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti,2012.
Rawls,. John. Theory of Justice. London :Oxford University Press, 1973.
Shidarta, “Teori Hukum Integratif dalam Konstelasi Pemikiran FilsafatHukum (Interpretasi atas sebuah“Teori Rekonstruksi””, diakses dari http://shidarta-articles.blogspot.co.id/2012/05/teori-hukum-integratifdalam-konstelasi.html pada tanggal 11 Nopember2016.
Triwibowo, Darmawan Triwibowo dan Sugeng Bahagijo. Mimpi Negara Kesejahteraan. Jakarta : Pustaka LP3ES Indonesia, 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Diperbolehkan atau tidak mempublikasikan tulisan di resopitory instansi penulis