HAK PREROGATIF BAGI PEMEGANG KEKUASAAN EKSEKUTIF (THE SOVEREIGN EXECUTIVE) SAAT NEGARA BERADA DALAM KEADAAN DARURAT

Authors

  • I Gusti Agung Ayu Mas Triwulandari Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Nasional Denpasar

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i03.1908

Keywords:

Keadaan Darurat Negara, Hak Prerogatif, Pemegang Kekuasaan Eksekutif

Abstract

Keadaan negara yang bersifat darurat, diluar kebiasaan, bersifat istimewa dan diistimewakan itu dapat terjadi karena timbulnya perang, konflik internal, ataupun jenis-jenis keadaan darurat lainnya, maka ketika aparatur negara harus menggunakan kekuasaan dan prosedur yang bersifat
khusus untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam keadaan istimewa itu, harus dilakukan dengan tanpa memengaruhi sistem pemerintahan yang demokratis yang dianut berdasarkan konstitusi. Pertanggungjawaban pemegang kekuasaan eksekutif saat negara dalam
keadaan darurat (the sovereign executive) inilah sebenarnya merupakan pemegang kekuasaan untuk mengecualikan berlakunya hukum yang biasa (ordinary laws). Dalam sistem presidensial seperti di Amerika Serikat, Indonesia, dan Filipina, hak prerogatif yang menyangkut tanggung jawab untuk mengatasi keadaan darurat nasional seperti tersebut di atas berada di pundak Presiden sebagai single sovereign executive. Dalam kaitannya di Indonesia, berdasarkan UUD 1945 Presiden sebagai kepala negara (head of state) dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan (head of government) dipilih secara langsung oleh rakyat. Dalam kedudukannya yang demikian, Presiden memiliki kewenangan sebagai the sovereign executive untuk menjalankan independent power dan inherent power yang dimiliki oleh kepala negara. Kepala pemerintahan eksekutiflah
yang merupakan pemegang kekuasaan asli (inherent power), baik yang berhubungan dengan keadaan darurat maupun keadaan normal. Sedangkan peranan parlemen di dalam pemberlakuan keadaan darurat itu hanya terbatas sebagai lembaga pengawas.

References

Asshiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara Darurat, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Gultom, Binsar, Pelanggaran HAM Dalam Hukum Keadaan Darurat di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2010.
Hariyono, Penerapan Status Bahaya di Indonesia, Jakarta: Pensil-324, 2008
Schmitt, Carl, Political Theology: Four Chapters on The Concept of Sovereignty, trans. George Schwab (Cambridge, MA : MIT Press, 1985);
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang No. 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara No. 160
Tahun 1957) Dan Penetapan Keadaan Bahaya, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 139.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
http://yusronmuna.blogspot.co.id/2015/01/hak-prerogatif-presiden-republik.html?m=1 ,ditelusuri Sabtu, 2 September 2017
http://www.kompasiana.com/arifudin.fh.uia/konstitusionalitas-presidendalam-membentuk-peraturanpemerintah-pengganti-undang-undang_5636cd26f29273a805e163dc,ditelusuri Sabtu 2 September 2017

Downloads

Published

2020-12-08
Abstract views: 117 | PDF downloads: 166