SKETSA 7 POTRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DALAM MEDIA POSTCARD SEBUAH STUDI TENTANG PERLINDUNGAN HAK CIPTA

Authors

  • Venantia Sri Hadiarianti Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya

DOI:

https://doi.org/10.25170/paradigma.v2i03.1909

Keywords:

Hak Cipta, potret, sketsa dan postcard.

Abstract

Potret yang dialihwujudkan menjadi sketsa kemudian dituang dalam bentuk postcard merupakan suatu pekerjaan seni.Tiga obyek hak cipta itu, potret, sketsa dan postcard atau kartu pos, bisa saja dibuat oleh satu, dua bahkan tiga subyek hukum.Undang-Undang Hak Cipta memberi perlindungan yang sama untuk potret dan sketsa, juga gambar pada postcard sebagai karya cipta orisinil. Sketsa yang dibuat berdasarkan potret yang sudah ada, kemudian sketsa dipotret dan dicetak dalam bentuk postcard, masing-masing merupakan karya turunan atau derivatif. Hal ini dikenal dengan karya cipta derivatif hasil adaptasi. Undang-Undang hak cipta mengatur tentang karya cipta asli/orisinil (potret, sketsa, dan gambar postcard) dan karya cipta turunan (sketsa berdasarkan potret dan gambar sketsa pada postcard merupakan hasil adaptasi).Dalam praktek di masyarakat ketika seni bersinggungan dengan bisnis perdagangan sering menimbulkan masalah kepemilikan obyek hak cipta.Dengan tujuan memberi pencerahan pada masyarakat di bidang hak cipta, dan menjawab pertanyaan seorang pekerja seni, topik ini diangkat dalam penelitian yuridis normatif.Permasalahannya adalah apakah tidak melanggar Undang-Undang hak cipta membuat sketsa dengan obyek menyatukan 7 potret Presiden RI, yang masing-masing potret dibuat sesuai dengan tahun pemerintahan yang bersangkutan dan memperbanyaknya dalam bentuk postcard? Hasil penelitian ini menunjukan bahwa UndangUndang hak cipta hadir untuk mengakomodasi kebutuhan perlindungan kekayaan
intelektual yang bernuansa komersial. Mengkomersialkan ciptaan yang dilindungi hak cipta membutuhkan izin pencipta dan pemberian
royalti. 

References

Achmad. Ali. Menguak Tabir Hukum. Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis. (Jakarta: Chandra Pratama) 1996.
Djumhana, Muhammad, dan Djubaedillah, R. Hak Kekayaan Intelektual: Sejarah, teori dan Prakteknya di Indonesia.Bandung: Citra Aditya Bakti. 2003.
Goldstein, Paul. Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok, Jakarta Yayasan Obor Indonesia, 1997.
Hadiarianti, Sri Venantia. Memahami Hukum Atas Karya Intelektual. Cetakan ke-2 Edisi Revisi. Jakarta: Penerbit Atma Jaya, 2015.
Tomatsu Hozumi. Asian Copyright Handbook. Kerjasama Asia/Pasifik Cultural Centre for UNESCO dan Ikatan Penerbit Indonesia, 2006.
Pound, Roscoe. Pengantar Filsafat Hukum. Diterjemahkan oleh Mohammad Radjab. Jakarta: Bhratara Karya Aksara, 1982.
WIPO, Creative Expression: An Introduction to Copyright and Related for Small and Medium-sized Enterprises”. publication No. 918 (Penerbit, 2006).
Kompas. 27 Februari 2017.“Vatikan Memiliki Hak Cipta atas Foto Paus Fransiskus” http://kopikeliling.com/news/pekerjaanpelukis-ruang-sidang-yang-dulu-
populer.html. diakses 17 April 2017.
http://en.wikipedia.org/wiki/courtroom_sketch diakses 18 November 2014.
http://www.bertakebumen.info/2014/10/pedagang-kebanjiran-pesanan-fotojokowi.html. diakses (kembali)17 April 2014.
http://www.beritakebumen.info/2014/10/pedagang-kebanjiran-pesanan-fotojokowi.html,Pedagang Kebanjiran Pesanan Foto Jokowi-JK, diakses (kembali) 17 April 2017
http://news.detikcom/read/2014/10/23/165540/2727930/10/ini-gaya-jokowi-saat-jalanipemotretan-foto-resmi-presiden,diakses (kembali) 10April2017.

Downloads

Published

2020-12-08
Abstract views: 57 | PDF downloads: 214